Kapan Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Digelar Lagi? Dasco: Kita Jadwalkan Kembali

Apakah DPR akan tetap melanjutkan pengesahan ini meski ada banyak penolakan, Dasco meminta publik untuk menunggu.

Fersianus Waku/Tribunnews
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Fersianus Waku) 

TRIBUNJABAR.ID - Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Pilkada, Kamis (22/8/2024) ditunda.

DPR memutuskan untuk menunda Rapat Paripurna pengesahan Revisi UU Nomor 10 Thaun 2016 tentang Pilkada tersebut karena kuorum tidak mencukupi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sufmi Dasco Ahmad menjadi pemimpin Sidang Paripurna yang seharusnya digelar hari ini.

Baca juga: Sidang Pengesahan Revisi UU Ditunda karena Kurang Orang, hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir

Dasco menyebut, jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhui kuorum.

Diketahu, anggota DPR RI yang hadir untuk mengikuti Sidang Paripurna tersebut berjumlah 89 orang, sementara 87 orang lainnya tidak hadir dengan alasan izin.

Dasco mengungkap, sidang sempat diskors karena peserta tidak mencapai 2/3 jumlah keseluruhan.

"Setelah diskors sampai dengan 30 menit, peserta rapat tidak memenuni kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada, rapat tidak bisa dteruskan," ujarnya.

Sufmi Dasco Ahmad lalu menegaskan rapat kali ini ditunda.

Menurutnya, DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada di mana pimpinan DPR harus menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) kembali.

"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus di-Rapim-kan lagi di-Bamus-kan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ucapnya.

Lalu ketika ditanya soal peluang pengesahan revisi UU Pilkada akan dilaksanakan sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang, Dasco belum bisa memberikan kepastian.

Baca juga: Rapat Paripurna Revisi UU Ditunda, 87 Anggota DPR RI Tak Hadir hingga Tak Penuhi Kuorum, Dasco: Izin

"Ya, kita akan lihat juga mekanisme yang berlaku. Apakah nanti akan diadakan Rapim dan Bamus karena itu ada aturannya, saya belum bisa jawab. Kita akan lihat nanti, ya, dalam beberapa saat ini," tuturnya.

Sementara itu, saat ini rencana pengesahan revisi UU Pilkada menuai banyak protes dari masyarakat.

Ketika disinggung apakah DPR akan tetap melanjutkan pengesahan ini meski ada banyak penolakan, Dasco meminta publik untuk menunggu.

"Ya, nanti kita akan lihat perkembangannya, ya, kita akan rapatkan dan kita DPR adalah lembaga perwakilan rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu menyatakan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Awalnya, Dasco menjelaskan rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.

Baca juga: Daftar 120 Guru Besar UI yang Ambil Sikap terkait Langkah Baleg DPR Anulir Putusan MK: Pengkhianatan

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, DPR Belum Bisa Pastikan Kapan Bakal Digelar Lagi, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved