Daftar 120 Guru Besar UI yang Ambil Sikap terkait Langkah Baleg DPR Anulir Putusan MK: Pengkhianatan

Mereka menilai, DPRI RI telah secara arogan dan vulgar mepertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.

|
Istimewa
Arti dan Fakta di balik gambar dan topik Peringatan Darurat serta tagar #KawalPutusanMK yang viral di media sosial jelang Pilkada 2024 

TRIBUNJABAR.ID - Langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada memantik protes dari berbagai kalangan.

Kini, Dewa Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengambil sikap terkait langkah Baleg DPR RI.

Diketahui, langkah revisi UU diambil Baleg DPR RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baca juga: BREAKING NEWS DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada, Rapat Paripurna Tidak Kuorum

DGB UI pun mengeluarkan rilis mengecam aksi DPR RI yang menganulir putusan MK.

Rilis tersebut telah disetujui 120 guru besar.

Mereka menilai, DPRI RI telah secara arogan dan vulgar mepertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.

"Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan yang mendalam, DGB UI menilai tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," kata DGB UI dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Tak hanya itu, DGB UI mengaku geram, sebab para pejabat di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, telah mengingkari sumpah jabatan mereka.

DGB UI menyatakan prihatin akan masa depan demokrasi yang dianggap berpotensi menghancurkan bangsa Indonesia.

"Para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi, justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan MK yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini," urai DGB UI.

Terkait hal itu, DGB UI mendesak semua lembaga negara untuk mengambil sikap.

Pertama, harus menghentikan revisi UU Pilkada yang dibahas Baleg DPR RI dan akan disahkan lewat Rapat Paripurna, Kamis hari ini.

Baca juga: Bisakah Putusan MK Dianulir dengan Revisi UU? Berikut Penjelasan Pakar Hukum Universitas Padjadjaran

DGB UI juga mendesak lembaga-lembaga negara untuk bersikap aktif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kewarganegaraan.

Terakhir, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

"Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai perundang-undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila," tutup DGB UI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved