Habiburokhman Mengaku Kena Lempar Saat Temui Massa di Depan Gedung DPR RI, Sempat Disoraki

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku kena lemparan saat berada di truk  didampingi Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku kena lemparan saat berada di truk  didampingi Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. 

TRIBUNJABAR.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku kena lemparan saat berada di truk  didampingi Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.

"Saya terkena lemparan, tapi ini risiko jadi wakil rakyat," kata Habiburokhman saat diwawancara wartawan dalam siaran langung MetroTV, Kamis (22/8/2024).

Politisi Partai Gerindra itu pun sempat disoraki massa yang berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada. 

Massa dari berbagai kalangan berdemo di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

Baca juga: Daftar 15 Artis yang Terjun Demo Kawal Putusan MK di DPR, dari Aktor, Komika hingga Sutradara Film

Pengamatan Kompas.com di lokasi, politisi Partai Gerindra itu disoraki massa yang berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada. 

Momen itu terjadi saat Habiburokhman hendak keluar untuk menemui massa. 

Mendengar sorakan itu, pria yang memakai kemeja berwarna putih ini tak jadi keluar dari pagar gedung DPR/MPR RI. 

Dia terlihat hanya mengintip dari balik pagar. Sontak masyarakat langsung meneriaki dari belakang barikade polisi.  

Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa Cipayung Sukabumi, Sebut DPR Membangkang dan Tak Patuh Konstitusi

"Hei, keluar kamu pengecut, dasar pengkhianat," ucap salah satu massa aksi.  

"Keluar kamu Dewan Penindas Rakyat, Dewan Perwakilan Rezim," tutur salah satu pendemo lagi. 

Bahkan, ada salah satu massa aksi yang melempar botol air mineral ke arah pintu kecil itu. Polisi sontak menyiagakan tameng untuk melindungi Habiburokhman.  

Masyarakat pun makin emosi melihat Habiburokhman yang tak jadi menemui massa. 

Baca juga: DPR Tiba-tiba Melunak, Buka Peluang Ikuti Putusan MK

Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). 

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved