Mahasiswa Cipayung Sukabumi Nyatakan Sikap, Sebut DPR Membangkang dan Tak Patuh Konstitusi
Massa berpandangan perilaku yang dilakukan oleh anggota DPR RI merupakan pembajakan konstitusi merubah aturan dengan ugal-ugalan.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kelompok Mahasiswa Cipayung Sukabumi menolak anulir Badan Legislasi DPR RI keputusan MK kemaren No 60/PUU-XXI/2024 dan no 70/PUU-XXI/2024.
Kelompok Cipayung di Sukabumi, yakni GMNI, HMI, PMII, IMM dan KAMMI, berpandangan perilaku yang dilakukan oleh anggota DPR RI merupakan pembajakan konstitusi merubah aturan dengan ugal-ugalan.
Padahal jelas, putusan MK itu tidak bisa di atur oleh lembaga politik karena putusan MK merupakan keputusan yang final dan mengikat (Final and Binding).
Baca juga: Massa Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Jabar Mulai Bakar-bakar Spanduk
Ketua GMNI Sukabumi, Aris Gunawan mengatakan, ketika keputusan MK yang meloloskan Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden, argumentasi DPR tidak pernah ada.
Mereka juga tidak bisa melakukan perubahan karena jelas putusan MK mengikuti amanat UUD 1945 bahwa Negera ini negara HUKUM sehingga putusan MK itu bersifat Final and Binding (Final dan mengikat).
"Hari ini keputusan MK malah di batalkan oleh Badan Legislasi DPR RI ,sehari setalah putusan MK tentang persyaratan usia calon kepala daerah," kata Aris kepada Tribunjabar.id, Kamis (22/08/2024).
Selain itu, mengubah parlemen treshold untuk persyaratan Pilkada serentak 2024.
BALEG DPR RI malah merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) No 23 P/HUM/2024 yang mengubah pemaknaan atas bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9 2020.
"Oleh karena ada kekuatan yang begitu besar menyambut pilkada serentak ini da dugaan praktik tantakel politik dinasti karena ada kecenderungan untuk meloloskan anak bungsunya presiden Jokowi disini ,sehingga adanya pembajakan konstitusi, ada praktik ugal-ugalan," ungkap Aris.
Ketua HMI Cabang Sukabumi, Nurul Anwar mengatakan, putusan MK Nomor: 70/PUU-XXII/2024 merupakan upaya menjaga demokrasi sesuai mandataris UUD 1945 dan salah satu cara memutus mata rantai dinasti politik dalam perhelatan pilkada 2024 serta putusan MK itu bersifat final dan mengikat sehingga semua unsur harus menjalankan nya tanpa terkecuali.
"Kami semua menolak hasil rapat di DPR RI yang tidak patuh dan tunduk serta menganulir putusan MK Nomor: 70/PUU-XXII/2024 hasil sidang rapat baleg RUU pilkada oleh DPR - DPD RI dan pemerintah pada hari ini Rabu 21 Agustus, merupakan sebuah penghianatan, pembegalan konstitusi dan pembodohan politik hukum publik,"ungkapnya.
HMI juga mendesak DPR RI untuk segera mencabut hasil rapat yang memutuskan tidak tunduk dan patuh terhadap putusan MK serta berhenti melakukan tindakan yang bisa mendelegitimasi lembaga legislatif itu sendiri.
Baca juga: Senyum Gibran dan Zulkifli Hasan saat Ditanya soal Langkah Baleg DPR RI Revisi UU Pilkada
"Kami akan mengawal dan menjaga penuh putusan mahkhamah konstitusi dari keputusan DPR RI sesuai dengan intruksi yang sudah dikeluarkan oleh PB HMI untuk terus mengawal dan menjaga keutuhan demokrasi," tandas Yudi.
Ketua PMII Cabang Kota Sukabumi, Bahrul Ulum mengatakan, melihat DPR RI merevisi putusan MK seenaknya demi mewujudkan kepentingan segelintir kelompok dan DPR seolah-olah berupaya mengamputasi putusan MK lewat revisi UU pilkada.
Semangat Kemerdekaan, Srikandi PLN Edukasi Keselamatan Listrik dan Digitalisasi Generasi Muda |
![]() |
---|
Semarak Kemerdekaan, PLN Cicurug Tanamkan Keselamatan Listrik Sejak Dini Melalui "Goes to School" |
![]() |
---|
Sekda Dan Sukarobot Academy Bahas Agenda Event Robotik |
![]() |
---|
Sopir Angkot Alami Luka Bakar Serius usai Cabut Kabel dan Dorong Angkotnya yang Terbakar di Sukabumi |
![]() |
---|
Mega Agrowisata Dibangun di Sukabumi, Sajikan Wisata Baru yang Edukatif dan Panorama Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.