Uher Suherman Batal Mundur Sebagai Kades Sukaluyu, Cabut Surat Pengunduran Diri dengan Alasan Ini

Menurut Uuher, ia berada dalam posisi ditekan dan diancam saat menandatangani surat pengunduran diri itu.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Uher Suherman, Kepala Desa Sukayulu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur,yang sempat menundurkan diri dari jabatanya setelah didemo ratusan warganya, Senin (19/8/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Novindi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Uher Suherman, Kepala Desa Sukayulu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur sempat menundurkan diri dari jabatanya setelah didemo ratusan warganya, Senin (19/8/2024).

Namun, hari ini Uher mencabut surat pengunduran diri yang telah ditandatnganinya.

Uher Suherman pun mengungkapkan alasan pencabutan surat pengunduran dirinya.

Baca juga: Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Peluang Bagi Partai Nadem di Pilkada Cianjur

Menurut Uher, ia berada dalam posisi ditekan dan diancam saat menandatangani surat pengunduran diri itu.

"Memang betul, saya mendatangani surat permohonan pengunduran diri, dibuat oleh pedemo,"

"Namun dalam penandatangan tersebut saya dalam posisi dalam tekanan, ancaman, dan itimidasi," tutur Uher Suherman saat ditemui di kantor kuasa hukumnya, Jalan Siliwangi, Cianjur, Rabu (21/8/2024).

Karena dalam ancaman dan membahayakan dirinya, Uher pun memtandatangani surat permohonan pengunduruan diri jasi jabatanya.

Menurutnya, dalam momen penandatangani itu, massa menghitung sampai 10 detik.

Jika hitunga 10 selesai maka, massa yang anarkis akan disuruh masuk ke ruangan.

"Akhirnya saya pun mendatanganinya," katanya. 

Dalam kesempatan itu, Uher juga membantah telah menimbun sejumlah dokumen sertipikat PTSL.

Namun berkas tersebut bukan sertipikat melainkan dokumen pengajuan PTSL.

Baca juga: 2 Pemain Persib Bandung Masuk Best XI of The Week Pekan II Liga 1, Teja Paku Alam Save of The Week

"Sejumlah dokumen pelengkapan pengajuan tersebut belu lengkap, dan pihak BPN meminta untuk disimpan di rumah saya, agar aman" ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Uher, Djunaedi Muharam, menyebut bahwa dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan penyelamatan diri sendiri dan orang lain, bisa di benarkan secara hukum.

"Adanya kejadian seorang pejabat desa atau kepala desa yang dipaksa mundur oleh massa aksi tanpa terindikasi kasus pidana merupakan perbuatan inkontitusional," ucapnya. 

Djunaeni Muharam menjelaskan kepala desa bisa diberhentikan apabila melakukan praktik korupsi atau melakukan tindakan pidana lainnya yang diancam dengan pidana 5 tahun ke atas.

"Tak bisa seorang kepala desa dituntut mundur karena tekanan massa atau politik barbar yang mengesampingkan masalah hukum," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved