Uher Suherman Batal Mundur Sebagai Kades Sukaluyu, Cabut Surat Pengunduran Diri dengan Alasan Ini

Menurut Uuher, ia berada dalam posisi ditekan dan diancam saat menandatangani surat pengunduran diri itu.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Uher Suherman, Kepala Desa Sukayulu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur,yang sempat menundurkan diri dari jabatanya setelah didemo ratusan warganya, Senin (19/8/2024). 

"Adanya kejadian seorang pejabat desa atau kepala desa yang dipaksa mundur oleh massa aksi tanpa terindikasi kasus pidana merupakan perbuatan inkontitusional," ucapnya. 

Djunaeni Muharam menjelaskan kepala desa bisa diberhentikan apabila melakukan praktik korupsi atau melakukan tindakan pidana lainnya yang diancam dengan pidana 5 tahun ke atas.

"Tak bisa seorang kepala desa dituntut mundur karena tekanan massa atau politik barbar yang mengesampingkan masalah hukum," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved