Pilkada Jakarta 2024
Syarat Mutlak PDIP Jika Anies Mau Didukung Maju di Pilgub Jakarta 2024, Harus Jadi Kader
Komarudin Watubun menegaskan Anies harus bisa menjadi kader untuk bisa maju lewat partainya di DKI.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Peluang Anies Baswedan dan PDIP di Pilgub Jakarta 2024 terbuka lebar setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada.
Kini, partai politik yang tak memiliki kursi bisa mengusung calon sendiri di Pilkada
Pencalonan Gubernur Jakarta atau Pilgub Jakarta 2024 yang sebelumnya sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju(KIM) Plus kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Kendati demikian Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun menegaskan Anies harus bisa menjadi kader untuk bisa maju lewat partainya di DKI.
Komar mengaku pihaknya berpengalaman ditinggal oleh kadernya.
Baca juga: Agenda Munas Golkar Hari Ini, Bahlil Lahadalia Bakal Ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar
PDIP, lanjut Komar, tak mau menjadi keledai dengan jatuh di lubang yang sama.
Menurut dia, kader saja bisa berkhianat, apalagi jika tidak menjadi kader.
"Ya itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman," ucap Komar.
"Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan, kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia," imbuhnya.
Partai Buruh juga dipastikan bakal merapat ke PDIP usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pihaknya soal pencalonan kepala daerah.
“Dengan demikian peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
| Bukan DKI, KPU Tetapkan Pramono Anung sebagai Gubernur DKJ |
|
|---|
| Pesan Atalia Praratya setelah Ridwan Kamil Kalah Pilkada Jakarta 2024, Puji Kegigihan Suami |
|
|---|
| "Takdir Terbaik" Ucapan Ridwan Kamil Atas Kemenangan Pramono-Rano, Sebut Tak Ada Penyesalan |
|
|---|
| Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, PAN Bilang Sudah Legowo, Support Kemenangan Pramono Anung |
|
|---|
| Hari Ini Batas Akhir, Ridwan Kamil-Suswono Belum Juga Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Anies-Baswedan-mengunjungi-makam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.