Soal Putusan MK Pencalonan Kepala Daerah, KPU Jabar: Apapun Keputusannya Kami Laksanakan
Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan parpol peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tak mempunyai kursi di DPRD.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
178 Warga di Tangerang Ubah Kolom Agama di KTP Menjadi Penghayat Kepercayaan, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Sosok Penggugat Uang Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK, Bandingkan dengan Inggris hingga India |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar dan KPU Jabar Gelar FGD Mendalam Bahas Regulasi dan Teknologi |
![]() |
---|
Nasib Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Ujung Tanduk, Bakal Jalani Sidang Etik di MKD |
![]() |
---|
RESPONS Bupati Cirebon Imron Ada Anak Buahnya Gugat Usia Pensiun ASN ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.