Soal Putusan MK Pencalonan Kepala Daerah, KPU Jabar: Apapun Keputusannya Kami Laksanakan
Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan parpol peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tak mempunyai kursi di DPRD.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan partai Buruh dan Geloa terhadap UU Pilkada.
Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan parpol peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tak mempunyai kursi di DPRD.
Menyikapi hal ini, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Jabar, Hedi Ardia, menyampaikan bahwa apapun keputusannya, tak ada pilihan lain bagi KPU, kecuali melaksanakannya.
Baca juga: Ketua DPC Demokrat Pastikan Belum Tentukan Koalisi dan Pengusungan, Beri Deadline untuk 2 Calon
Sebab, KPU secara kelembagaan sebagai pelaksana UU atau konstitusi.
"Ya kan MK mengabulkan sebagian gugatan di mana amar putusan MK mengubah isi pasal 40 ayat 1 UU Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan," katanya, Selasa (20/8/2024) saat dihubungi.
Ketentuan Usulkan Calon Kepala Daerah
1. Ketentuan mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
Baca juga: Siklus Aneh Persib Bandung Saat Berharapan dengan Dewa United, Ini Hasil dari Lima Pertemuan
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut
2. Ketentuan mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
178 Warga di Tangerang Ubah Kolom Agama di KTP Menjadi Penghayat Kepercayaan, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Sosok Penggugat Uang Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK, Bandingkan dengan Inggris hingga India |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar dan KPU Jabar Gelar FGD Mendalam Bahas Regulasi dan Teknologi |
![]() |
---|
Nasib Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Ujung Tanduk, Bakal Jalani Sidang Etik di MKD |
![]() |
---|
RESPONS Bupati Cirebon Imron Ada Anak Buahnya Gugat Usia Pensiun ASN ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.