Pilkada Jakarta 2024
Pengamat: Pasangan Anies-Ahok Bisa Diusung PDI-P Melawan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hal ini sekaligus memungkinkan terbentuknya duet Anies-Ahok karena kedua tokoh ini masih memiliki daya tarik politik yang kuat.
TRIBUNJABAR.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan ambang batas perolehan suara partai dalam pencalonan kepala daerah telah membuka peluang baru untuk menduetkan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, Selasa (20/8/2024). Ia mengungkapkan bahwa keputusan MK ini memberikan peluang bagi PDI-P untuk bersaing melawan KIM Plus yang awalnya berupaya memborong tiket pendaftaran calon.
Hal ini, katanya, sekaligus memungkinkan terbentuknya duet Anies-Ahok karena kedua tokoh ini masih memiliki daya tarik politik yang kuat.
"Keputusan ini membuka jalan bagi PDI-P untuk bertarung di Pilkada Jakarta, dan sekaligus membuka kemungkinan bagi duet Anies-Ahok," ujarnya saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Dedi menjelaskan bahwa Anies dan Ahok masih memiliki kesempatan untuk maju dalam Pilkada Jakarta meskipun mereka pernah menjabat sebagai gubernur, karena masa jabatan mereka masing-masing hanya satu periode.
"Tidak ada hambatan regulasi yang menghalangi mereka, karena syarat untuk calon gubernur hanya melarang mereka yang pernah menjabat dua periode berturut-turut," tambahnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik pada Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Peluang Anies Baswedan Diusung di Pilkada Jakarta Kembali Terbuka Setelah MK Mengubah Ambang Batas
MK menetapkan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold untuk calon independen/perseorangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Perubahan ini membuat situasi pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya kontroversial karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah. KIM Plus ini telah mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang sebelumnya kekurangan dukungan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru. Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara dari pileg sebelumnya.
PDI-P, yang sebelumnya tidak dapat mengusung calon gubernur karena kekurangan rekan koalisi untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini dapat melaju sendiri. Dalam Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PDI-P memperoleh 850.174 suara atau setara dengan 14,01 persen, yang kini cukup untuk mengusung calon gubernur.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Muncul Peluang Duet Anies - Ahok Pasca Putusan MK, PDIP Bisa Lawan KIM Plus di Pilgub Jakarta.
Bukan DKI, KPU Tetapkan Pramono Anung sebagai Gubernur DKJ |
![]() |
---|
Pesan Atalia Praratya setelah Ridwan Kamil Kalah Pilkada Jakarta 2024, Puji Kegigihan Suami |
![]() |
---|
"Takdir Terbaik" Ucapan Ridwan Kamil Atas Kemenangan Pramono-Rano, Sebut Tak Ada Penyesalan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, PAN Bilang Sudah Legowo, Support Kemenangan Pramono Anung |
![]() |
---|
Hari Ini Batas Akhir, Ridwan Kamil-Suswono Belum Juga Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.