Pilkada Jakarta 2024 

Peluang Anies Baswedan Diusung di Pilkada Jakarta Kembali Terbuka Setelah MK Mengubah Ambang Batas

pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena aksi "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) kini bisa berubah

X Anies Baswedan
Anies Baswedan mengunjungi makam, pada 17 Agustus 2024, atau dua hari sebelum Ridwan Kamil dan Suswono deklarasi Pilkada Jakarta, 19 Agustus 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Peluang Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 kembali terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

MK pun akhirnya memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen raihan kursi di DPRD pada pileg sebelumnya. 

MK memutuskan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Contohnya, pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena aksi "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berisi 12 partai ini kini dapat berubah. 

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Bisa Maju Tanpa Berkoalisi di Pilgub Jakarta

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan tiket partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta kembali punya harapan untuk diusung. 

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. 

PDI-P yang sebelumnya tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Sudah lebih dari cukup untuk mengusung calon sendirian.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved