Mahfud MD Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Anulir Aturan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Menurut Mahfud hal tersebut karena putusan MK berkedudukan lebih tinggi ketimbang putusan MA.

Kanal Youtube Youtube Mahfud MD Official
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. 

TRIBUNJABAR.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik kini teranulir dengan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok hari ini Selasa (20/8/2024).

Hal ini diungkapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD

Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menegaskan di antaranya bahwa norma terkait batas usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 UU Pilkada yang dipersoalkan Pemohon sudah sangat jelas sehingga tidak perlu dimaknai.

Baca juga: Hanya dengan Satu Syarat Ini, PDIP Buka Harapan Anies Baswedan Hidup Lagi Maju di Pilgub Jakarta

"Peraturan KPU harus merujuk pada putusan MK tersebut dan bukan putusan MA sebelumnya meskipun di sisi lain KPU sudah menerbitkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang mengakomodir putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah," kata Mahfud di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

Menurut Mahfud hal tersebut karena putusan MK berkedudukan lebih tinggi ketimbang putusan MA.

"Peraturan KPU itu harus ikut yang undang-undang. Yang undang-undang ya putusan MK itu. Kalau putusan MA itu hanya memutus KPU. (Putusan MA) Teranulir dengan sendirinya, semestinya,"  

Dikutip dari salinan putusan MK tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa norma terkait batas usia calon kelala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 adalah norma yang sudah sangat jelas.

Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah di poin 3.17 yang menyatakan pertimbangan dilakukan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menegaskan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo.

Baca juga: Soal Putusan MK Pencalonan Kepala Daerah, KPU Jabar: Apapun Keputusannya Kami Laksanakan 

Sehingga, menurut Mahkamah, terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon.

Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah menegaskan bahwa menambahkan pemaknaan baru pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, termasuk seperti yang dimohonkan para Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo menjadi berbeda sendiri (anomali) di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 

Selain itu, menurut Mahkamah bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para Pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 

"Kalau kondisi demikian terjadi, pemaknaan baru dimaksud potensial menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap syarat lain yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Artinya, pemaknaan tersebut tidak sejalan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," sebagaimana dikutip dari salinan putusan MK tersebut.

Pada pertimbangan selanjutnya di poin 3.18, Mahkamah menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas telah ternyata norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang mengatur mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah telah memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan seperti yang didalilkan oleh para Pemohon.

"Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," dikutip dari salinan putusan MK tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Putusan MA Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Teranulir oleh Putusan MK 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved