Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Iptu Rudiana Semprot Saksi Kasus Vina yang Ungkap Kesaksian Eky Konsumsi Obat Terlarang

Kuasa hukum Iptu Rudiana membantah kesaksian yang menyebut bahwa Eky mengonsumsi obat terlarang, semprot saksi agar tak asbun

|
Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunBogor
(Saksi Ar) Muncul Saksi Ar Ungkap Fakta Baru Soal Pebuatan Eky Sebelum Tewas. Kuasa Hukum Iptu Rudiana Semprot Saksi Kasus Vina yang Ungkap Kesaksian Eky Konsumsi Obat Terlarang 

TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni kini tengah sibuk menghalau kesaksian para saksi yang kini angkat bicara ke publik.

Seperti baru-baru ini, kuasa hukum Iptu Rudiana itu juga membantah kesaksian yang menyebut bahwa Eky mengonsumsi obat terlarang.

Pitra Romadoni membantah putra Iptu Rudiana, Eky sempat minum dan mengonsumsi obat-obatan sebelum insiden Kasus Vina Cirebon.

Ia membantah jika Eky, korban kasus Vina Cirebon adalah pencandu obat terlarang.

Baca juga: Sosok Arta Saksi Kasus Vina Cirebon Ungkap Perbuatan Eky dan Vina Sebelum Tewas, Kenal Iptu Rudiana

Karena kesaksian tersebut, Pitra Romadoni geram hingga menyemprot saksi tersebut.

Diketahui saksi yang menyebut Eky sempat mengonsumsi obat terlarang itu mengaku sebagai teman Eky.

Pitra meminta agar teman Eky itu tak asal bicara dalam Kasus Vina Cirebon.

Dugaan Eky sempat minum dan mengonsumsi obat terlarang diungkap oleh AR, saksi yang bersama dengan Eky di malam kejadian.

AR mengaku diminta mengantar Eky membeli obat-obatan terlarang sebelum menjemput Vina.

Bahkan sebelum ditemukan tewas di sekitar flyover Talun, AR sempat minum minuman keras bersama dengan Eky.

Selain AR, sahabat Eky Frasiskus Marbun juga membenarkan kalau Eky sering minum miras dan mengonsumi obat terlarang.

Hal itu pun dibantah keras oleh Pitra Romadoni, yang mengatakan kalau tuduhan itu tidak benar.

"Saya ingin sampaikan kepada temannya agar jangan asal bunyi, karena kita berpatokan pada data, bukti, dan fakta yang ada," kata Pitra dikutip TribunnewsBogor.com dari tvOneNews, Selasa (20/8/2024).

Menurut Pitra, jasad Eky sudah dua kali dilakukan pemeriksaan kondisi fisik luar maupun dalam.

Jasad Eky sudah dilakukan visum pada tanggal 27 Agustus 2016, sesaat setelah kejadian.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved