Sengketa Kepemilikan Tanah di Kesenden Berakhir, Pasutri di Cirebon Ini Menang di PK

Sengketa tersebut bermula ketika kliennya membeli sebidang tanah pada 30 Oktober 2004.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pasangan suami istri Toni Handiyono dan Taty Haryati akhirnya dapat bernapas lega setelah berhasil memenangkan sengketa melalui sidang Peninjauan Kembali (PK) kepemilikan tanah di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon, yang berlangsung selama bertahun-tahun. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Pasangan suami istri Toni Handiyono dan Taty Haryati akhirnya dapat bernapas lega setelah berhasil memenangkan sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon, yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum Toni dan Taty, Parlindungan Sihombing dari Kantor Hukum PARLINDO mengungkapkan, bahwa sengketa tersebut bermula ketika kliennya membeli sebidang tanah dari Bu Zaenah pada 30 Oktober 2004.

“Proses awal berjalan lancar dan seluruh prosedur jual beli tanah dilakukan sesuai aturan yang berlaku."

"Klien kami juga sudah melakukan proses balik nama atas tanah tersebut,” ujar Parlindungan kepada media, pada Senin (19/8/2024).

Baca juga: Fuad Bawazier Mengadu di DPR RI tentang Sengketa Tanah, Ahli Waris Joenta Sebut Tak Berdasar Fakta

Namun, tidak lama kemudian, lanjut pria yang kerap disapa Bang Parlin, bahwa pihak ahli waris dari tanah tersebut menggugat kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Gugatan ini akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat, berdasarkan Putusan Perdata Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn tanggal 21 Juni 2017, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 534/Pdt/2017/PT.Bdg tanggal 31 Januari 2018, dan Putusan Mahkamah Agung R.I No. 433 K/Pdt/2019 tanggal 28 Maret 2019.

"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon mengeluarkan Penetapan Nomor 6/Pdt.Eks/2019 jo Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn jo Nomor 534/Pdt/2017/PT.BDG jo Nomor 433 K/Pdt/2019 pada 21 Desember 2022," ucapnya.

Meski begitu, menurut Bang Parlin, Toni dan Taty tetap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana tercantum dalam Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 433 K/PDT/2019 Jo. Nomor 534/PDT/2017 Jo. Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn tanggal 14 Maret 2023.

Dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berlangsung, terjadi eksekusi pengosongan terhadap tanah tersebut oleh PN Cirebon pada 21 Maret 2023.

Baca juga: Harus Bisa Selesaikan Sengketa dengan Cepat, 93 PKD di Pangandaran Mendapat Pemantapan Pengawasan

Meskipun pihak termohon telah meminta tenggang waktu hingga putusan PK ditetapkan, eksekusi tetap dilaksanakan.

Setelah hampir satu tahun proses berjalan, Toni dan Taty akhirnya mendapatkan keadilan dengan keluarnya Putusan PK Nomor 311 PK/Pdt/2024 tanggal 28 Mei 2024, yang membatalkan putusan sebelumnya.

“Alhamdulillah, keadilan akhirnya berpihak kepada klien kami,” jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved