Pilkada Pangandaran

Harus Bisa Selesaikan Sengketa dengan Cepat, 93 PKD di Pangandaran Mendapat Pemantapan Pengawasan

Sebanyak 93 pengawas kelurahan/desa (PKD) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melakukan pemantapan pengawasan menjelang Pilkada 2024, Kamis (25/7).

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Suasana acara pemantapan pengawasan terhadap 93 PKD di Kabupaten Pangandaran, Kamis (25/7/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Sebanyak 93 pengawas kelurahan/desa (PKD) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melakukan pemantapan pengawasan menjelang Pilkada 2024, Kamis (25/7/2024).

Pemantapan pengawasan PKD ini digelar di aula hotel di kawasan Pantai Pangandaran, dengan narasumber dari akademisi, penggiat Pemilu nasional, anggota Bawaslu Provinsi Jabar, dan anggota Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan, pemantapan ini dalam rangka peningkatan kapasitas sesuai dengan kewenangan PKD. 

Kewenangan PKD adalah mengawasi semua tahapan dan menyelesaikan sengketa dengan cara cepat. 

"Nah, di sini kita bina untuk bagaimana strategi pengawasan dan strategi pencegahan yang baik dan benar serta efektif yang harus dilakukan oleh pengawas kelurahan/desa itu," ujar Iwan kepada Tribun, Kamis pagi.

Pengawasan dan penyelesaian sengketa dengan cara cepat juga kemungkinan terjadi di masa kampanye.

Baca juga: Asyik! 40 Anggota DPRD Pangandaran Terpilih Akan Dapat Pakaian Dinas, Habiskan Anggaran Rp 371 Juta

"Itu potensi besarnya di masa kampanye. Tentu, ini penting kita lakukan untuk mempersiapkan pengawasan Pilkada Serentak 2024 khususnya di Kabupaten Pangandaran ini," katanya.

Penanganan cepat, contoh kecilnya, adalah potensi sengketa di dalam pemasangan baliho pasangan calon bupati. 

Baca juga: Aningsih Berharap Hujan Turun, Petani di Pangandaran Pasrah Sawah Kering karena Kemarau

Misalkan, di satu lokasi sudah ada baliho pasangan calon tapi ternyata ditempel lagi oleh baliho pasangan calon lain. 

"Maka, itu menjadi sengketa peserta antarpeserta. Terkait hal itu, PKD harus bisa menyelesaikan atau memediasi sengketa tersebut," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved