Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Demo Kejari dan PN Kota Bandung, Minta untuk Netral dan Adil
liansi Mahasiswa Peduli Hukum kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (19/8/2024).
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (19/8/2024).
Mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Kota Bandung adil dan netral dalam menangani kasus hingga ke pengadilan. Koordinasi Aksi, Fegi, mengatakan bahwa pihaknya mengkritisi JPU Kejari Bandung supaya netral dan tak berpihak dalam kasus-kasus yang ditangani dan sedang disidangkan di PN Kota Bandung.
Baca juga: Didemo Ratusan Warga, Kades Sukaluyu Cianjur Langsung Tanggalkan Jabatan, Ini Pemicunya
Enam perwakilan mahasiswa pun beraudiensi dengan Kasi Intel Kejari Bandung. Mereka mengutarakan 15 poin tuntutan, di antaranya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, efisiensi proses persidangan yang cepat dan mudah.
"Kami mendukung upaya jaksa dalam penegakan hukum dan mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk memproses hukum salah satu pengacara yang menangani kasus penipuan, yakni dari pengacara terdakwa Sasa alias Adetya dalam kasus penipuan, atas perilaku saudara Nico Sihombing yang terlampir dalam nota tuntutan dan penghinaan terhadap korban dengan sebutan 'hantu'," katanya.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Wawan Setiawan menanggapi tuntutan mahasiswa itu. Kejari akan memproses 15 nota tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan Kejaksaan Negeri Bandung. Kata Wawan, kasus penipuan dengan terdakwa Sasha alias Adetya merupakan kasus yang sedang dalam perhatian Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Baca juga: HASIL PERSIB BANDUNG Lawan Dewa United: Untung Ada Teja Paku Alam, Maung Terhindar dari Kekalahan
"Hasil dari tembusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dari hasil unjuk rasa
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum pada Senin 12 Agustus 2024 dan mengapresiasi massa aksi yang peduli memantau kasus hukum di wilayah Kota Bandung," ujarnya.
Geruduk PN Bandung
Massa aksi selanjutnya melakukan aksi dengan konvoi menggunakan motor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung yang berada di Jalan LLRE Martadinata.
Di depan Pengadilan Negeri Bandung, massa melakukan orasi dengan mobil komando di depan Pengadilan Negeri Bandung. Perwakilan massa aksi diterima audiensi oleh Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Anak Agung Gede Susila Putra, Humas yang juga Hakim dalam persidangan perkara no 312/Pid.B.2024/PNbdg.
Hakim menyatakan proses persidangan tidak akan berlarut larut, setelah mendengarkan saksi yang meringankan besok, Pengadilan akan menggelar sidang pemeriksaan terdakwa.
"Terkait contempt of court, hakim tidak mempersoalkan karena dianggap merugikan pihak terdakwa karena yang rugi adalah pihak terdakwa sebab tidak mendapatkan pendampingan hukum. Hakim juga mengapresiasi aksi ini karena bagian dari pengawasan masyarakat," katanya.
Baca juga: Resmi, Demokrat dan PDIP Berkoalisi Usung Dandan Riza Wardana di Pilkada Kota Bandung 2024
Perwakilan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum menekankan kepada Kejaksaan Negeri Bandung maupun Pengadilan Negeri Bandung untuk memenuhi 15 poin tuntutan aksi tersebut demi terwujudnya hukum yang berkeadilan dan kepastian hukum.
"Jika 15 poin tuntutan diabaikan maka dengan tegas kami akan melakukan unjuk
rasa lanjutan dan berjilid-jilid dengan massa aksi mahasiswa yang jauh lebih
banyak," ucapnya.
Setelah aksi di dua lokasi lembaga hukum, Fegi menjelaskan intinya mendukung pengadilan hakim dan jaksa untuk menuntaskan segala macam perkara yang hari ini sedang didalami.
"Bentuk apresiasi kami mendukung penuh untuk mengawal kasus. Mungkin misalkan enggak ada tanggapan kami akan melakukan aksi lagi. Mereka menjanjikan ketika tidak ada hasil kami akan terus audensi mendorong ini semua," ucapnya.(*)
Berikut nota tuntutannya:
1. Meminta agar Hakim dan Jaksa untuk bekerja dalam Undang-Undang Peradilan
Hukum yg adil kepada korban.
2. Meminta agar Hakim dan Jaksa menjalankan koridor hukum sesuai hukum acara agar tidak adanya intervensi dari pengacara yang menjadikan pembiasan pokok perkara terpidana menjadi terdakwa.
3. Menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus terdakwa dengan Nomor Perkara : 312/Pid.B/2024/PN Bdg.
4. Dalam persidangan, sikap walk out secara tidak langsung adalah bentuk mengajarkan kepada masyarakat untuk melawan hukum dan menimbulkan mafia hukum baru.
5. Agar Hakim dan Jaksa mengeluarkan surat penetapan tersangka baru dalam
pelanggaran sidang yang sedang berlangsung yang dilakukan tersangka/terdakwa.
6. Menggiring massa ke dalam persidangan dengan membawa simbol dan perangkat
aksi adalah bentuk pelanggaran berat, sama dengan mengintervensi hukum dan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan.
7. Agar terdakwa menjalankan segala proses hukum yang berlaku di Indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarakat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku.
8. Menentang keras atas perilaku terdakwa yang berlindung di balik isu perempuan dan melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan
tersebut.
9. Mendorong agar Hakim dan Jaksa untuk memutuskan Hukuman berat dan memberi sanksi terhadap pengacara yang melanggar mekanisme proses persidangan dan
mempermainkan hukum yang berlaku untuk dicabut praktek izin beracara.
10. Mendorong aparat penegak hukum untuk memberantas mafia hukum sampai ke akar-akarnya.
11. Menentang keras terhadap oknum yang mempermainkan hukum dengan cara
mempermainkan persidangan dan mengintervensi Hakim dan Jaksa serta aparat kepolisian.
12. Menghambat proses jalannya acara persidangan adalah bentuk pemufakatan jahat.
13. Menuntut Hotma Sitompul beserta tim pengacaranya selaku kuasa hukum terdakwa diberikan hukuman pidana dan diberikan sanksi dari pengadilan atau badan pengatur profesi hukum yang telah membuat gaduh di dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Bandung yang telah melakukan Contempt of Court
14. Menuntut Nico Sihombing selaku kuasa hukum terdakwa diberikan hukuman pidana dan diberikan sanksi dari pengadilan atau badan pengatur profesi hukum atas pernyataan yang telah melanggar etika profesi hukum.
15. Menuntut Pengacara Nico Sihombing agar menjadi tersangka karena telah membawa dan mengajarkan terdakwa untuk melakukan Comptent of Court, serta agar di cabut perizinnan dalam kegiatan hukum beracara. (*)
Kejari Kota Bandung Bareng Pemkot Terbitkan 52 Ribuan KIA di Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
RH Tertunduk Lesu, Kejari Kota Bandung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan SDI |
![]() |
---|
Lisa Mariana Tampil Nyentrik dengan Peniti Jumbo di Sidang Mediasi: "Peniti Besar, Tolak Bala" |
![]() |
---|
Enam Perkara Korupsi Ditangani Kejari Kota Bandung Hingga Mei 2025, Satu Masuk Tahap Persidangan |
![]() |
---|
Soal Penggeledahan Kejari Kota Bandung di PT ENM, Begini Tanggapan Pihak ENM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.