CPNS 2024
Kisi-kisi Materi Tes SKB di Seleksi CPNS 2024 dan Bobot Nilainya, Pendaftaran Dibuka 20 Agustus
Adapun tes SKB CPNS 2024 terdiri dari tes yang berisi pertanyaan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan melewati sejumlah tes.
Salah satunya adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berbeda dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digunakan untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan dasar, tes SKB ini nantinya akan diteskan untuk kemampuan dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Adapun tes SKB CPNS 2024 terdiri dari tes yang berisi pertanyaan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta.
Mulai pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Sebagaimana merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut kisi-kisi materi SKB CPNS 2024:
Baca juga: LINK dan Cara Membuat Akun CPNS 2024 Lewat Laman SSCASN, Lengkap dengan Persyaratannya
Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2024
- Psikotes
- Tes potensi akademik (TPA)
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan. Sebagai contoh, SKB CPNS Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2021 menerapkan SKB CAT, tes praktik kerja, penulisan makalah, dan wawancara pada jabatan tertentu.
Perlu diingat pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 akan dilakukan menggunakan CAT BKN.
Baca juga: Link dan Cara Cek Formasi CPNS 2024, Termasuk Jabatan hingga Besaran Gaji, Daftar Mulai 20 Agustus
Bobot Nilai
1. Instansi Pusat
SKB tambahan diberikan paling banyak tiga jenis dengan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Sementara, pelaksanaan SKB dari CAT BKN memiliki bobot nilai 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
2. Instansi Daerah
SKB tambahan diberikan untuk jabatan yang sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus. Instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis dengan bobot nilai paling rendah 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Adapun pelaksanaan SKB dari CAT BKN untuk instansi daerah, memiliki bobot nilai 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Sebelumnya diberitakan, pihak BKN secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS untuk tahun 2024.
Pengumuman formasi CPNS akan dilakukan dari 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.
Pihak BKN juga mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau informasi terbaru seputar proses seleksi CPNS ini.
Pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024.
"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024," tulis pihak BKN melalui laman resminya, Rabu (14/8/2024).
Seleksi CPNS pada tahun 2024 ini tidak digelar serentak dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Calon Pegawai Negeri Sipil
kisi-kisi materi
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
CPNS 2024
pendaftaran CPNS
Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK dari KemenpanRB, Paling Lambat Juni dan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Pascasanggah CPNS 2024, Diterima atau Ditolak Tak Bisa Diganggu Gugat |
![]() |
---|
10 Contoh Kalimat Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Diajukan Mulai 13 Januari 2025, Cek Caranya |
![]() |
---|
Jadwal Masa Sanggah Hasil Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Peserta yang Tak Lolos Bisa Mengajukan |
![]() |
---|
Hari Ini Pengumuman Kelulusan CPNS 2024, Ini Link dan Cara Cek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.