Satpol PP Pangandaran Tutup Sementara Pembangunan TPS Purbahayu, Belum Urus Izin Pembangunan

Penyegelan ini karena diduga TPS Purbahayu belum menempuh izin sesuai aturan berlaku.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
istimewa/ dok Dedih Rakhmat
Suasana saat SatPol PP Kabupaten Pangandaran menyegel sementara pembangunan TPS Purbahayu 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Belum menempuh izin pembangunan, pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Purbahayu ditutup personel Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Kamis (15/8/2024) kemarin.

TPS yang berada di wilayah Desa Purbahayu, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ini direncanakan akan menjadi tempat pengelolaan sampah.

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat menyampaikan, kini pihaknya telah menutup sementara pembangunan pengelolaan TPS Purbahayu tersebut.

Penyegelan ini karena diduga TPS Purbahayu belum menempuh izin sesuai aturan berlaku.

Baca juga: Truk Pengangkut Sampah di Purwakarta Belum Lakukan Uji KIR, Dishub Purwakarta Minta Dilakukan Segera

Padahal, sebelumnya Satpol PP Pangandaran sudah mengundang dan melakukan klarifikasi kepada pengelola TPS Purbahayu.

"Kami menggelar perkara dengan instansi terkait di antaranya, DLHK, DPUPTR, Dishub, Kecamatan dan pihak Desa. Hasilnya, rencana pembangunan TPS itu belum menempuh secara resmi," ujar Dedih melalui WhatsApp, Jumat (16/8/2024) pagi. 

Menurutnya, yang bersangkutan baru hanya datang ke beberapa instansi terkait tapi belum menempuh izin secara resmi. 

"Kalau izin operasionalnya OSS sudah. Tapi, perizinan lainnya belum, dasarnya Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Pembangunan Gedung, bangunannya belum memiliki izin resmi," katanya. 

Makanya, personel Satpol PP Kabupaten Pangandaran pemberhentian kegiatan pembangunan sementara atau penyegelan di area TPS Purbahayu.

Penyegelan tersebut untuk mendorong kepada pelaku untuk segera menempuh perizinan yang sudah ditetapkan. 

"Untuk sementara yang belum masuk izin itu persetujuan pembangunan gedung atau BG," ucap Dedih. 

Baca juga: Masih Banyak Sampah Organik Dibuang ke TPAS Sarimukti, Bey: Instruksi Saja Tidak Cukup

Kemudian, SatPol PP pun menyoroti terkait dampak lingkungan akibat pembangunan TPS Purbahayu tersebut. 

"Untuk izin warga, kabarnya sudah disetujui dan diketahui kepala Desa. Tapi, untuk Amdal dan Lalin itu secara teknis kita cek lagi oleh ahli," ujarnya. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved