Truk Pengangkut Sampah di Purwakarta Belum Lakukan Uji KIR, Dishub Purwakarta Minta Dilakukan Segera

Meski berplat merah, armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memiliki kewajiban seperti halnya mobil angkutan

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Sejumlah kendaraan pengangkut sampah di Kabupaten Purwakarta yang belum melakukan uji KIR. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mendata ada puluhan armada pengangkut sampah dengan kondisi tidak layak dan masih beroperasi. 

Meski berplat merah, armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memiliki kewajiban seperti halnya mobil angkutan barang pada umumnya. 

Sehingga diwajibkan untuk melakukan melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR. 

Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dushub Kabupaten Purwakarta, Dayli Setiadji, dikatakan bahwa meski telah mengeluarkan surat imbauan uji KIR pada awal 2023 lalu, namun hingga kini, belum ada armada pengangkut sampah yang melakukan uji KIR. 

Baca juga: Kendaraan yang Uji KIR Minim, Dishub Purwakarta Bakal Beri Sanksi Tegas Pemilik yang Belum Uji KIR

Dayli menuturkan bahwa setiap mobil angkutan barang dan penumpang, baik itu milik umum maupun milik pemerintah, memiliki kewajiban melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR secara rutin. 

Pasalnya, lanjut Dayli, mobil tersebut beroperasi di jalan raya, sehingga harus dipastikan kondisi kendaraan berada dalam keadaan aman. 

"Itu kan beroperasi di jalan yah, harus ada standar-standarnya juga. Kalau dari kacamata di kita, di dinas perhubungan itu kan lebih menekankan kepada keselamatan, keselamatan dari kendaraan harus layak jalan," ucap Dayli kepada Tribunjabar.id, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, meski armada pengangkut sampah hanya beroperasi di wilayah perkoyaan dan tidak bepergian jauh, namun harus tetap dilakukan uji KIR. Karena hal itu merupakan suatu upaya pencegahan terjadinya kecelakaan. 

"Sehingga jangan sampai suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan, walaupun mobil sampah aktifitasnya di kota," ujarnya. 

Dayli mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada aturan perihal tindakan tegas terhadap angkutan plat merah yang tidak melakukan uji KIR. 

Namun diperlukan kesadaran dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengujian kelayakan kendaraan tersebut. 

"Belum ada, kita lebih dominan ke yang umum yang ditindak tegas, karena memang mungkin yah dari kita sosialisasinya masih kurang kepada angkutan plat merah, jadi kesadarannya masih kurang," ujarnya.

Selain itu, lanjut Dayli, juga diperlukan adanya perhatian dan ketegasan dari sosok seorang pepimpinan untuk menekankan uji KIR terhadap setiap OPD. 

"Karena kami tidak mungkin memaksa sesama OPD untuk melakukan uji KIR, karena kamk sifatnya koordinasi," ujarnya. 

Baca juga: 3.950 Kendaraan Bermotor Jalani Uji KIR di Dishub Purwakarta hinggga Agustus 2024

Dayli menambahkan, adapun uji KIR yang dilakukan terhadap setiap kendaraan angkutan barang maupun penumpang diantaranya yakni pemeriksaan administrasi, visual kondisi kendaraan, mesin, serta berbagai pemeriksaan lainnya. 

"Semunya kita uji, dari administrasi seperti pajak, visual dimensi kendaraan harus sesuai surat, terus pemeriksaan mesin dan rem," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved