Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kabar Iptu Rudiana Diperiksa Kapolri dan Dicopot dari Kapolsek, Polda Jabar Bilang Menyesatkan

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham, Kamis (15/8/2024).

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan bahwa kabar Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya adalah berita hoaks. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar membantah kabar Iptu Rudiana dicopot dari Kapolsek Kapetakan, Cirebon.

Polda Jabar juga menyebut kabar Iptu Rudiana diperiksa langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai kabar menyesatkan.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham, Kamis (15/8/2024).

Kombes Jules mengatakan, faktanya berdasarkan penelusuran Polda Jabar, narasi yang menyebut diam-diam Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina Cirebon kemudian langsung dicopot dari jabatan kapolsek tidaklah benar atau hoaks

"Kami tak menemukan informasi valid soal Iptu Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina langsung dicopot dari jabatannya."

"Intinya, berita itu hoaks atau berita menyesatkan," ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Bantahan Polda Jabar ini bermula dari pernyataan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi yang menyebut Iptu Rudiana sudah diperiksa Kapolri terkait kasus Vina.

Komjen Ito Sumardi mengatakan, Iptu Rudiana langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon.

"Informasi A1 minggu yang lalu Pak Kapolri bersama dengan pejabat utama ya itu memeriksa langsung memanggil saudara Rudiana ini informasi boleh dipegang," kata Ito Sumardi dikutip TribunJakarta.com dari tayangan TV One, Rabu (14/8/2024).

Ito menuturkan pemeriksaan itu menunjukkan Kapolri betul-betul ingin mengetahui peristiwa yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon.

Usai diperiksa Kapolri, Mantan Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota itu diperiksa Tim Khusus pada hari kedua.

Pemeriksaan itu menyangkut informasi yang berkembang di masyarakat.

"Saya kira di sini juga tentunya kita harus tahu bahwa tidak semua orang itu bisa menanyakan tentang penanganan satu kasus dan tidak segala masalah itu bisa diungkap melalui satu media," kata Ito.

"Karena kalau memang itu belum bisa dibuktikan kebenarannya tidak mungkin oleh Mabes Polri itu disampaikan melalui website atau apapun juga tentunya hal ini kita juga ada aturan main," sambung Ito.

Pensiunan jenderal bintang tiga itu melanjutkan bahwa penonaktifan Iptu Rudiana dari jabatannya mengaju pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 20244

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved