Kisruh Pengurus Universitas Majalengka

Struktur Kepengurusan YPPM Universitas Majalengka Dinilai Tidak Sah Diduga Langgar AD/ART

Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) yang menaungi Universitas Majalengka (Unma) diterpa sengketa mengenai kepengurusannya.

|
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kuasa hukum pengurus lama YPPM Unma, Karmanudin dan Lalan Soeherlan Soekatma, M Danu Ismanto (kanan), serta Dede Aif Musoffa (kiri), menunjukkan surat somasi kepada pengurus baru YPPM Unma di Ruang Rapat YPPM Unma, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (15/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) yang menaungi Universitas Majalengka (Unma) diterpa sengketa mengenai kepengurusannya.

Hal ini mencuat saat pengurus lama YPPM Unma, Karmanudin dan Lalan Soeherlan, melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi resmi kepada Aceng Jarkasih dan Rita Kusumadewi, yang mendeklarasikan sebagai pengurus baru.

Kuasa hukum Karmanudin dan Lalan Soeherlan Soekatma, M Danu Ismanto, mengatakan, somasi itu dilayangkan terkait dugaan pelanggaran dalam pengambilan keputusan struktur kepengurusan yayasan. 

Baca juga: KPU Kabupaten Majalengka Bakal Umumkan Syarat Paslon Pilkada Serentak 2024 Pekan Depan

"Dua orang maupun kuasa hukum yang disomasi tersebut tidak hadir dalam mediasi kedua atau terakhir," kata M Danu Ismanto saat ditemui di YPPM Unma, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (15/8/2024).

Danu menyampaikan somasi kedua dikeluarkan pada 9 Agustus 2024 setelah Aceng Jarkasih dan Rita Kusumadewi maupun kuasa hukumnya tidak memenuhi dua kali undangan mediasi.

"Dalam dua kali undangan mediasi pada 16 Juli dan 27 Juli 2024, Aceng Jarkasih serta Rita Kusumadewi maupun kuasa hukumnya dinyatakan tidak hadir dalam proses mediasi tersebut," ujar M Danu Ismanto.

Ia mengatakan, struktur kepengurusan yang ditetapkan Aceng Jarkasih dan Rita Kusumadewi juga dinilai tidak sah, karena melanggar aturan AD/ART YPPM Unma serta peraturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Aih Gawat! Seru Megawati Khawatir Ada yang Mau Rebut Partai, Bakal Maju Lagi Jadi Ketum PDIP

Terutama dalam tindakan Aceng yang terkesan menempatkan kedudukannya sebagai pimpinan rapat Badan Pembina tertanggal 30 April 2024 bertempat di ruang rapat YPPM Unma

Tindakan semacam itu dinilai melanggar AD/ART YPPM Unma Pasal 10 Ayat (6) yang mengatur rapat Badan Pembina harus dipimpin Ketua Pembina atau anggota yang dipilih apabila Ketua Pembina tidak hadir. 

"Namun, pada rapat pemilihan Ketua Badan Pembina yang dilaksanakan pada 30 April 2024, pimpinan rapat tidak melalui proses pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut," kata M Danu Ismanto.

Selain itu, aturan lainnya yang dilanggar ialah Pasal 11 Ayat (5) Huruf b yang menyatakan pemungutan suara mengenai hal-hal tertentu harus melalui surat suara tertutup tanpa tanda tangan.

Sementara pemilihan untuk hal lain harus dilaksanakan secara terbuka dan ditandatangani, dan proses pemilihan Ketua Badan Pembina pada 30 April 2024 tersebut tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Karenanya, pihaknya menilai, akta yang dikeluarkan dari mulai Akta Notaris Nomor 14 tanggal 28 Mei 2024 dan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 14 Juni 2024 juga cacat hukum.

"Akta-akta tersebut melanggar ketentuan dalam AD/ART YPPM Unma terkait proses pemilihan dan penunjukan pimpinan rapat," ujar M Danu Ismanto. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved