Pilkada Kota Sukabumi

KPU Kota Sukabumi Akan Tracking 3.833 Orang yang Saat Coklit Tak Ditemukan, Gandeng Disdukcapil

Ada sekitar 3.883 orang Kota SUkabumi belum terdata oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pencocokan dan penelitian (coklit). 

|
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Kantor KPU Kota Sukabumi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi segera memperbaiki data pemilih sementara (DPS). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi segera memperbaiki data pemilih sementara (DPS).

Perbaikan dilakukan karena ada sekitar 3.833  orang belum terdata oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pencocokan dan penelitian (coklit). 

Hal ini menjadi salah satu catatan Bawaslu karena dimasukan dalam kategori memenuhi syarat (MS), bukan ke kategori tidak memenuhi syarat (TMS). 

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Sukabumi, Nenda Suhanda, mengatakan, dari data tersebut bukan tidak dilakukan pencoklitan. Akan tetapi saat ditemui oleh petugas Pantarlih yang bersangkutan tidak ada. 

"Sejumlah 3.833 itu adalah pemilih yang tidak dapat ditemui, tetapi tidak timbul kegandaan. Artinya secara adminduk masih di Kota Sukabumi. Hanya mungkin orang tersebut apakah pindah kelurahan atau pindah kecamatan, tapi domisilinya tidak dipindahkan," ujar Nenda saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).

Nenda menjelaskan, kaitan datanya dimasukkan ke kategori memenuhi syarat (MS) dan masuk dalam pemililih sementara, hal itu sesuai ketentuan PKPU-nya, bahwa hal seperti itu ditandai atau di-MS-kan terlebih dahulu dalam padanan data.

Baca juga: REAKSI Lucky Hakim soal Kisruh Gerindra Indramayu Setelah Ada Rekomendasi untuknya pada Pilkada 2024

"Kami dan Bawaslu akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk men-tracking data adminduk yang sebenarnya," ucap dia.

Setelah adminduk sebenarnya ditemukan, pihaknya akan melakukan perbaikan dan sinkronisasi seiring dilakukannya pengumuman DPS pada 18-27 Agustus untuk menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat.

"Nah, selama lima hari, berarti terhitung  27,28, 29, 30, 31 Agustus itu masa perbaikan," tutur Nenda. 

Nantinya hasil dari masa tanggapan dan masukan dari masyarakat dan hasil perbaikan tersebut, akan dimasukkan  dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). 

"DPSHP itu tidak menutup kemungkinan akan timbul lagi kegandaan, karena sifat administrasi kependudukan yang fluktuatif dan dinamis," ucapnya.

Kemudian, adanya kaitan data ganda nasional sejumlah 1.800 pemilih, KPU mengeklaim sudah menyelesaikannya saat pleno penetapan DPS. 

Baca juga: Pentingnya Netralitas Lembaga Penyiaran saat Pilkada Jabar 2024, KPID Jabar Tak Akan Segan Menindak

Nenda mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal hak pilihnya setelah ada hasil pemungunan daftar pemilih di setiap kelurahan. 

"Manakala ada pemilih yang merasa sudah ada perubahan data adminduknya, mungkin juga ada pemilih dan tetangga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat di DPS itu bisa melapor kepada PPS, PPK, dan KPU untuk diperbaiki," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved