Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana Ternyata Diperiksa Langsung oleh Kapolri Jendera Listyo Sigit, Dicopot dari Kapolsek?

Iptu Rudiana merupakan ayah Eky, yang ditemukan tewas di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

|
Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Ayah Eki, korban pembunuhan dan pemerkosaan bersama kekasihnya bernama Vina, Iptu Rudiana akhirnya muncul ke publik di wilayah Cirebon saat konferensi pers bersama tim Hotman 911 di salah satu keraton di Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).Iptu Rudiana kabarnya diperiksa langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelum jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon dicopot. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Iptu Rudiana sempat diperiksa Timsus Mabes Polri terkait dirinya yang terseret dalam Kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana merupakan ayah Eky, yang ditemukan tewas di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Beredar kabar jika Iptu Rudiana diperiksa polisi terkait Kasus Pembunuhan Vina yang membuat 8 orang menjadi tersangka.

Dalam pemeriksaan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kabarnya juga menangani langsung pemeriksaan tersebut.

Hal ini diungkapkan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Bahkan setelah diperiksa Kapolri, Iptu Rudiana langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon.

Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi.
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi. (youtube)

"Informasi A1 minggu yang lalu Pak Kapolri bersama dengan pejabat utama ya itu memeriksa langsung memanggil saudara Rudiana ini informasi boleh dipegang," kata Ito Sumardi dikutip TribunJakarta.com dari tayangan TV One, Rabu (14/8/2024).

Ito menuturkan pemeriksaan itu menunjukkan Kapolri betul-betul ingin mengetahui peristiwa yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon.

Usai diperiksa Kapolri, Mantan Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota itu diperiksa Tim Khusus pada hari kedua.

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Setelah Diperiksa Timsus Mabes Polri, Dibocorkan Eks Kabareskrim, Sudah Dicopot

Pemeriksaan itu menyangkut informasi yang berkembang di masyarakat.

"Saya kira di sini juga tentunya kita harus tahu bahwa tidak semua orang itu bisa menanyakan tentang penanganan satu kasus dan tidak segala masalah itu bisa diungkap melalui satu media," kata Ito.

"Karena kalau memang itu belum bisa dibuktikan kebenarannya tidak mungkin oleh Mabes Polri itu disampaikan melalui website atau apapun juga tentunya hal ini kita juga ada aturan main," sambung Ito.

Pensiunan jenderal bintang tiga itu melanjutkan bahwa penonaktifan Iptu Rudiana dari jabatannya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 20244

Dimana, Rudiana sebagai anggota aktif polisi yang diduga terkait dengan permasalahan hukum maka sementara dinonaktifkan dari jabatannya bukan status kepolisiannya.

"Jadi saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kepala kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan," imbuhnya.

Bantahan Pengacara

Pencara membantah Iptu Rudiana memiliki status baru di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan sudah naik menjadi penyelidikan.

Iptu Rudiana dilaporkan kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) naik ke penyelidikan.

Status ini muncul setelah Iptu Rudiana diperiksa Propam dan tim khusus Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selama tiga malam soal kasus Vina.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni membantah status kliennya naik penyelidikan.

Pitra Romadoni dengan tegas membantah status baru Iptu Rudiana.

Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyelidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat dari Bareskrim.

Namun hingga saat ini belum ada pemanggilan.

"Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Sabtu (10/8/2024).

"Menaikkan penyelidikan juga gak ada. Seharusnya kan kalau memang itu dinaikkan ke penyelidikan itu suratnya ditembuskan kepada kita,"jelasnya.

Pitra memastikan kuasa hukum terpidana kasus Vina, yang melaporkan kliennya, hanya asal klaim saja.

"Enggak ada, itu cuma versi-versi mereka saja," kata Pitra.

"Polisi aja belum ada ngomong, ditingkatkan atau apa, gak ada," katanya.

Iptu Rudiana sempat dikabarkan memenuhi panggilan tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiga malam soal kasus Vina.

Bareskrim pun memanggil kuasa hukum pelapor, yang tidak lain adalah salah satu terpidana atas nama Hadi Saputra.

"Hari ini kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Lebih lanjut, Jutek menjelaskan, dia dan tim diperiksa sebagai kuasa hukum pelapor.

"Kami sebagai penasehat hukum pelapor, Hadi Saputra, dipanggil sebagai pelapor untuk Bapak Rudiana. Ini masih berlangsung pemeriksaan. Di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu, dan ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Mabes Polri," lanjutnya.

Polda Jabar Sebut Hoaks

Rumor Iptu Rudiana menjadi tersangka dan dicopot dari jabatan kapolsek di wilayah hukum Cirebon, diluruskan oleh Polda Jabar.

Melalui akun resmi media sosial Polda Jabar, isu Iptu Rudiana dicopot dari jabatan kapolsek adalah informasi tidak benar alias hoaks.

Polda Jabar telah menelusuri informasi tersebut dan tidak menemukan catatan resmi bahwa Iptu Rudiana telah dicopot dari jabatan kaposek.

Berikut catatan lengkap Humas Polda Jabar yang diunggah di Instagram, X, dan Facebook.

LARIFIKASI HOAX - MISLEADING HOAX
DIAM - DIAM RUDIANA SUDAH DIPERIKASA KAPOLRI SOAL KASUS VINA LANGSUNG DICOPOT DARI JABATAN KAPOLSEK

Beredar Sebuah informasi yang menyebutkan Diam-diam Rudiana Sudah Diperiksa Kapolri Soal Kasus Vina, Langsung Dicopot dari Jabatan Kapolsek.

Faktanya Berdasarkan Penulusuran polda jabar narasi tersebut tidak benar atau HOAX.

Polda Jabar tidak menemukan informasi valid soal Iptu Rudiana sudah
diperiksa Kapolri soal kasus Vina langsung Dicopot dari jabatan kapolsek

pada kesimpulannya berita tersebut adalah HOAX atau berita menyesatkan. (*)

 

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved