Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Rivaldy Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Hari Ini Ajukan PK, Pisau Kecil Bakal Jadi Bukti
kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa Rivaldy tidak berada di lokasi kejadian
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Rivaldy Aditiya Wardhana, salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (14/8/2024).
Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring, yang memastikan bahwa upaya hukum tersebut akan segera dilakukan.
"InsyaAllah hari ini fixed mengajukan PK."
"Kita ajukan PK di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Sindy saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Dalam pengajuan PK ini, tim kuasa hukum Rivaldy akan membawa sejumlah novum atau bukti baru yang dianggap dapat meringankan hukuman kliennya.
Salah satu bukti yang akan diajukan adalah terkait identitas Rivaldy.

"Kalau untuk Rivaldy, novum yang akan kami bawa berkaitan dengan surat bukti bahwa namanya Rivaldy tetap Rivaldy," ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa Rivaldy tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tersebut terjadi.
Menurut Sindy, pada tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy berada di rumah temannya di Pandesan bersama dengan beberapa teman lainnya.
"Saksi-saksi fakta yang mengetahui bahwa Rivaldy pada tanggal 27 Agustus 2016 itu sedang bersama mereka, bukan berada di depan SMPN 11 Cirebon atau yang menginap di rumah Pak Pasren dan sebagainya itu tidak ada sama sekali."
"Rivaldy itu bersama teman-temannya di rumah temannya di Pandesan," jelas dia.
Dalam faktanya juga mengungkapkan, bahwa sajam (senjata tajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Hanya saja pada saat penangkapan Rivaldy di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi memang Rivaldy membawa sajam."
"Namun, sajamnya juga bukan samurai yang seperti ada di BAP yang diduga dibuat oleh Pak Rudiana tahun 2016, yang katanya samurai panjang yang digunakan menusuk korban, yaitu Eki di dada sebelah kiri dengan perut," ujar Sindy.
Menurut Sindy, sajam yang dimiliki Rivaldy hanyalah pisau kecil dan bukan sebesar yang selama ini disangkakan.
Sindy juga menyatakan, bahwa saksi-saksi fakta yang hadir pada tahun 2017 lalu, seperti Bu Titin dan Pak Jogi Nainggolan, akan diminta menjadi saksi dalam pengajuan PK Rivaldy.
"Sebab mereka bisa membuktikan bahwa di BAP itu alat buktinya itu sajam samurai, padahal yang dihadirkan itu hanya pisau," ucapnya.
Rivaldy sendiri ditangkap pada 30 Agustus 2016 dini hari, sehari setelah kejadian di mana seorang perempuan melaporkan Rivaldy karena membawa sajam di depan salah satu mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon.
"Rivaldy sudah ditahan di Polsek Utara Barat dari tanggal 30 Agustus 2016 dan pada saat tanggal 31 Agustus 2016 ketujuh anak yang tinggal di belakang SMPN 11 Cirebon ditangkap oleh Pak Rudiana," jelas dia.
Sindy menduga bahwa Rivaldy disangkutpautkan dengan kasus Vina karena adanya penusukan dan pembawaan samurai.
Namun, menurutnya, Rivaldy memiliki alibi kuat karena pada tanggal 27 Agustus 2016, saat kematian Vina dan Eki terjadi, Rivaldy sedang berkumpul dengan teman-temannya yang bukan berasal dari SMPN 11 Cirebon.
"Menariknya lagi, kasus Rivaldy yang di tanggal 29 Agustus 2016 membawa sajam, itu sudah divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara."
"Putusannya itu tanggal 31 Januari 2017, sedangkan sidang kasus Vina setelah vonisnya Rivaldy untuk kasus sajamnya," katanya.
Ia pun memiliki dugaan kenapa Rivaldy bisa dibawa ke dan kasus Vina.
"Soal Rivaldy kenapa bisa dibawa ke dalam kasus Vina, mungkin karena adanya penusukan, pembawaan samurai dan sebagainya."
"Sedangkan, untuk ketujuh anak yang ditangkap di depan SMPN 11 Cirebon ini tidak ada satupun anak yang sedang membawa sajam."
"Mungkin kekurangannya alat bukti untuk dijadikan bahan dalam kasus Vina ini, makanya Rivaldy disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan Vina," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam amar putusan pengadilan di tahun 2017 lalu, bahwa Rivaldy yang bernama lengkap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi itu menjadi salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.
Rivaldy divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tak sendiri, terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapatkan vonis yang sama, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi dan Sudirman.
Adapun rencana pengajuan PK Rivaldy mengikuti jejak Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon yang telah mengajukan juga Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon dan kini tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.