Pengakuan Pemuda Cianjur Bikin Gereget, Hampir Bakar 3 Rumah karena Iseng, Bisa Dipenjara 15 Tahun
YS (28) mengaku hanya iseng saat beraksi membakar tiga rumah di Gang Rambutan, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - YS (28) mengaku hanya iseng saat beraksi membakar tiga rumah di Gang Rambutan, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Dia kini telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur dan ditetapkan sebagai tersangka.
YS diamankan pada (13/8/2024) malam.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi dari beberapa saksi dan identifikasi melalui rekaman CCTV di lokasi.
"Tak hanya itu, kita juga melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan itu pun kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, yaitu YS, yang diamankan di kediamannya di Panembong, Cianjur," kata Rohman kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Terinspirasi Nasi Kuning Jusuf Hamka, Pemuda di Cianjur Buka Kedai Soto Ayam Tulus Bayar Seikhlasnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi teror yang hampir membakar tiga rumah tersebut dilakukan seorang diri. Dia beraksi saat mabuk.
"Saat ditanyai penyidik, pelaku mengaku iseng karena dalam pengaruh minuman keras. Namun untuk pengaruh zat narkoba, kita masih mendalaminya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listiano, menjelaskan, pelaku membakar tiga rumah dengan korek.
"Korek yang dimilikinya itu kemudian dibakarkan ke bahan yang mudah terbakar lalu dilembarkan ke halaman rumah warga. Berutung aksinya itu bisa diketahui oleh warga sehingga api tidak membesar," katanya.
Tono mengatakan, berdasarkan keterangan warga, YS juga sempat mencuri kotak amal yang tersimpan di masjid di daerah Bypass, Cianjur.
Baca juga: Kesal Mobil untuk Usahanya Dicuri, Warga Maleber Cianjur Gelar Sayembara Berhadiah Jutaan Rupiah
Namun warga tidak melaporkan perbuatan pelaku.
"Atas aksi teror atau percobaan pembakaran tiga rumah warga tersebut pelaku dikenakan pasal 187 ke 1 dan ke 2 KUH Pidana Jo Pasal 53 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya YS melakukan aksi teror di Gang Rambutan, Kelurahan Solokpandan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Sabtu (10/8/2024) pukul 02.00 WIB.
Ketua RW 02 Kelurahan Solokpandan, Data Aulia, mengatakan, aksi teror yang dilakukan YS berupa mencoba membakar rumah di RT 01 dan 03.
"Di RT 03 ada dua rumah yang diteror, dan di RT 01 satu rumah," ucapnya. (*)
Gempa Bekasi Malam Ini Dirasakan sampai Cianjur, Warga Sempat Mengira Ada Truk Lewat |
![]() |
---|
FEB Universitas Widyatama Ingatkan Pentingnya Badan Hukum UMKM Bagi Pengusaha Batik Di Cianjur |
![]() |
---|
Ratusan Napi di Cianjur Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Hebat! Rosadi Kuli Bangunan di Cianjur Bentangkan Bendera 680 Meter, Beli dari Uang Upah Harian |
![]() |
---|
Miris, Pemkab Cianjur Punya 32 Kendaraan Pengangkut Sampah, tapi 14 Unit Rusak Tak Laik Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.