Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ikut Ajukan PK, Bawa Bukti dari Teman Vina, Dede, dan Liga Akbar
Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, kecuali Sudirman, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (14/8/2024).
Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi mengungkapkan, bahwa langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat membuktikan kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.
"Ya, kami tim kuasa hukum dari Peradi bersama teman-teman memang hari ini kami ke PN Cirebon, dalam rangka untuk mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon kecuali Sudirman, beserta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).
Jutek menjelaskan, bahwa mereka telah menyiapkan tiga hal penting sebagai dasar novum sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2.
"Harapan kami dengan novum-novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP 263 ayat 2, ada 3 hal: novum kekhilafan hakim, keputusan yang bertentangan dan lainnya. Itu semua kami dapatkan dan kami hadirkan," ucapnya.
Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.
"Dengan Dede merubah cerita dan dicabutnya keterangan dari Liga Akbar tentu ini akan mengubah cerita, dan mereka ini belum pernah dihadirkan dalam persidangan," jelas dia.
Baca juga: Para Terpidana Kasus Vina Minus Sudirman Ajukan PK ke PN Cirebon, Kuasa Hukum Long March ke Lokasi
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.
Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum peristiwa terjadi.
"Yang terbaru adalah tentang percakapannya Vina dan Mega serta Widi."
"Kami mendapatkan ekstraksi dari hp-nya Vina yang menguatkan peristiwa Vina itu terakhir masih bercakap dengan Widi itu pukul 22.14 WIB, dan kami hadirkan juga," katanya.
Jutek menambahkan, bahwa pihaknya akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli yang dianggap relevan dengan kasus ini.
"Kami nanti akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli, tapi nanti kami sortir lagi yang perlu dan penting saja yang akan kami hadirkan," ujarnya.
Namun, berbeda dengan enam terpidana lainnya, Sudirman, salah satu terpidana, belum mengajukan PK.
Meskipun tim kuasa hukum telah berusaha menghubungi kuasa hukumnya dan instansi terkait, keberadaan Sudirman saat ini masih belum diketahui.
"Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dulu (untuk mengajukan PK)," ucap Jutek.
Diberitakan sebelumnya, tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024).
Pengajuan PK tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang berjumlah kurang lebih 75 orang.
Tim kuasa hukum tiba di PN Cirebon sekitar pukul 10.30 WIB setelah melakukan long march dari tempat penginapan mereka yang berjarak tidak jauh dari lokasi.
Kedatangan mereka disambut baik oleh pihak pengadilan, dan seluruh berkas pengajuan PK pun diterima.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum masih berada di halaman PN Cirebon menunggu keluarnya akta pengajuan PK dari pihak pengadilan.
Jan S Hutabarat, salah satu anggota tim kuasa hukum DPN Peradi, menjelaskan bahwa pengajuan PK ini dilakukan untuk enam terpidana.
"Yang didaftarkan sekarang enam terpidana, karena tim kuasa hukum Rivaldy satu organisasi jadi sekalian kami daftarkan, minus Sudirman."
"Karena saudara Sudirman ini ternyata memiliki kuasa hukum yang lain," ujar Jan S Hutabarat di sela-sela pengajuan PK di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).
Lebih lanjut, Jan menjelaskan pembagian berkas untuk para terpidana.
"Nanti ada tugas berkas yang kami ajukan, berkas pertama, Eka, Supriyanto, dan Jaya. Berkas kedua Eko Ramadani, dan berkas ketiga itu Rivaldy."
"Kenapa berbeda? Karena disesuaikan dengan putusannya."
"Lalu Sudirman dan Eko juga kenapa dibedakan karena konstruksi kasusnya juga berbeda," ucapnya.
Menurut Jan, meskipun terdapat tiga berkas berbeda, pihaknya tetap mengajukan permohonan agar ketiga berkas tersebut disidangkan dalam satu persidangan.
"Kami ajukan untuk sidang dijadikan satu persidangan walaupun tiga berkas," jelas dia.
Jan juga menambahkan, bahwa jumlah pengacara yang hadir dalam pengajuan PK ini mencapai 75 orang.
Sedangkan untuk seluruh terpidana kasus Vina Cirebon yang terlibat ada 115 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum.
Pengajuan PK ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh oleh para terpidana dalam upaya mencari keadilan atas kasus yang menjerat mereka.
Sidang PK diharapkan dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Kepsyen foto:
Salah satu anggota tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.