Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ikut Ajukan PK, Bawa Bukti dari Teman Vina, Dede, dan Liga Akbar

Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024). 

"Kami ajukan untuk sidang dijadikan satu persidangan walaupun tiga berkas," jelas dia.

Jan juga menambahkan, bahwa jumlah pengacara yang hadir dalam pengajuan PK ini mencapai 75 orang.

Sedangkan untuk seluruh terpidana kasus Vina Cirebon yang terlibat ada 115 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum.

Pengajuan PK ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh oleh para terpidana dalam upaya mencari keadilan atas kasus yang menjerat mereka.

Sidang PK diharapkan dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

 

 

 

 

 

 


Kepsyen foto:
Salah satu anggota tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved