Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ikut Ajukan PK, Bawa Bukti dari Teman Vina, Dede, dan Liga Akbar
Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024).
"Kami ajukan untuk sidang dijadikan satu persidangan walaupun tiga berkas," jelas dia.
Jan juga menambahkan, bahwa jumlah pengacara yang hadir dalam pengajuan PK ini mencapai 75 orang.
Sedangkan untuk seluruh terpidana kasus Vina Cirebon yang terlibat ada 115 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum.
Pengajuan PK ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh oleh para terpidana dalam upaya mencari keadilan atas kasus yang menjerat mereka.
Sidang PK diharapkan dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Kepsyen foto:
Salah satu anggota tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.