RS Muhammadiyah Bandung Hentikan Layanan BPJS, KPK Ungkap Kecurangan: Supaya 'Fraud' Tidak Berulang
Kini, penyebab penghentian layanan BPJS di RS Muhammadiyah Bandung diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - RS Muhammadiyah Bandung, Jawa Barat, kini tidak lagi menerima pasien BPJS karena layanan BPJS di RS tersebut dihentikan.
Kini, penyebab penghentian layanan BPJS di RS Muhammadiyah Bandung diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkap, RS Muhammadiyah Bandung menghentikan layanan BPJS karena melakukan kecurangan (fraud).
Kecurangan dalam layanan BPJS saat ini tengah diusut dan ditindak oleh KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPJS.
Kecurangan dalam pelayanan BPJS tersebut dilakukan untuk mendapatkan pencairan uang secara tidak sah.
Baca juga: RS Muhammadiyah Bandung Tak Lagi Layani BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024
Penyebab RS Muhammadiyah Bandung menyetop layanan BPJS tersebut diungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolang.
"Diputus kerja sama sementara sampai perbaikan manajemen," ujarnya, Jumat (9/8/2024).
Penutusan sementara tersebut akan dilakukan hingga RS Muhammadiyah melakukan perbaikan tata kelola keuangan.
Pahala menyebut, RS Muhammadiyah Bandung telah mengembalikan uang hasil perbuatan curang pada BPJS.
RS Muhammadiyah Bandung pun tak masuk dalam daftar RS yang dibawa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk diusut secara pidana.
Pahala mengatakan, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS memberikan tenggat waktu kepada semua rumah sakit yang melakukan fraud, termasuk RS Muhammadiyah Bandung untuk mengembalikan dana dan melakukan perbaikan dalam waktu 6 bulan.
"Masih periode enam bulan ini," ujar Pahala.
Sebelumnya, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menerjunkan untuk memeriksa enam RS di 3 provinsi sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS.
Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.
KPK Geledah Yayasan Penerima Dana CSR BI Milik Anggota DPR RI di Sukabumi, Enam Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Tak Hanya Pekerja Seni, Andre Taulany Ajak Seluruh Tenaga Kerja dapat Perlindungan Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Ini Pentingnya Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal |
![]() |
---|
Hari Ini Demo Pati Jilid 2: Bukan Unjuk Rasa tapi Kirim Surat ke KPK Minta Bupati Sudewo Ditangkap |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Lisa Mariana Bongkar Jumlah Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Sebut Ada Bukti Transfer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.