RS Muhammadiyah Bandung Hentikan Layanan BPJS, KPK Ungkap Kecurangan: Supaya 'Fraud' Tidak Berulang

Kini, penyebab penghentian layanan BPJS di RS Muhammadiyah Bandung diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - RS Muhammadiyah Bandung, Jawa Barat, kini tidak lagi menerima pasien BPJS karena layanan BPJS di RS tersebut dihentikan.

Kini, penyebab penghentian layanan BPJS di RS Muhammadiyah Bandung diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengungkap, RS Muhammadiyah Bandung menghentikan layanan BPJS karena melakukan kecurangan (fraud).

Kecurangan dalam layanan BPJS saat ini tengah diusut dan ditindak oleh KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPJS.

Kecurangan dalam pelayanan BPJS tersebut dilakukan untuk mendapatkan pencairan uang secara tidak sah.

Baca juga: RS Muhammadiyah Bandung Tak Lagi Layani BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024

Penyebab RS Muhammadiyah Bandung menyetop layanan BPJS tersebut diungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolang.

"Diputus kerja sama sementara sampai perbaikan manajemen," ujarnya, Jumat (9/8/2024).

Penutusan sementara tersebut akan dilakukan hingga RS Muhammadiyah melakukan perbaikan tata kelola keuangan.

Pahala menyebut, RS Muhammadiyah Bandung telah mengembalikan uang hasil perbuatan curang pada BPJS.

RS Muhammadiyah Bandung pun tak masuk dalam daftar RS yang dibawa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk diusut secara pidana.

Pahala mengatakan, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS memberikan tenggat waktu kepada semua rumah sakit yang melakukan fraud, termasuk RS Muhammadiyah Bandung untuk mengembalikan dana dan melakukan perbaikan dalam waktu 6 bulan.

"Masih periode enam bulan ini," ujar Pahala.

Sebelumnya, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menerjunkan untuk memeriksa enam RS di 3 provinsi sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS.

Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.

Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved