RS Muhammadiyah Bandung Hentikan Layanan BPJS, KPK Ungkap Kecurangan: Supaya 'Fraud' Tidak Berulang
Kini, penyebab penghentian layanan BPJS di RS Muhammadiyah Bandung diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - RS Muhammadiyah Bandung, Jawa Barat, kini tidak lagi menerima pasien BPJS karena layanan BPJS di RS tersebut dihentikan.
Kini, penyebab penghentian layanan BPJS di RS Muhammadiyah Bandung diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkap, RS Muhammadiyah Bandung menghentikan layanan BPJS karena melakukan kecurangan (fraud).
Kecurangan dalam layanan BPJS saat ini tengah diusut dan ditindak oleh KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan BPJS.
Kecurangan dalam pelayanan BPJS tersebut dilakukan untuk mendapatkan pencairan uang secara tidak sah.
Baca juga: RS Muhammadiyah Bandung Tak Lagi Layani BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024
Penyebab RS Muhammadiyah Bandung menyetop layanan BPJS tersebut diungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolang.
"Diputus kerja sama sementara sampai perbaikan manajemen," ujarnya, Jumat (9/8/2024).
Penutusan sementara tersebut akan dilakukan hingga RS Muhammadiyah melakukan perbaikan tata kelola keuangan.
Pahala menyebut, RS Muhammadiyah Bandung telah mengembalikan uang hasil perbuatan curang pada BPJS.
RS Muhammadiyah Bandung pun tak masuk dalam daftar RS yang dibawa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk diusut secara pidana.
Pahala mengatakan, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS memberikan tenggat waktu kepada semua rumah sakit yang melakukan fraud, termasuk RS Muhammadiyah Bandung untuk mengembalikan dana dan melakukan perbaikan dalam waktu 6 bulan.
"Masih periode enam bulan ini," ujar Pahala.
Sebelumnya, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menerjunkan untuk memeriksa enam RS di 3 provinsi sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS.
Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.
Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja |
![]() |
---|
Kisah Nenek di Sulsel Pasrah Tak Bisa Pakai BPJS Terindikasi Judol, Keluarga Heran Duga Data Dicuri |
![]() |
---|
Utang Bank Emok hingga Tunggakan Iuran BPJS Bikin Warga Purwakarta Datangi Posko Bale Katresna |
![]() |
---|
Respons Pengakuan Lisa Mariana, KPK Dalami Aliran Dana Ridwan Kamil ke Perempuan Lain |
![]() |
---|
3 Bulan Menjabat, Bupati Tasikmalaya Sudah 3 Kali Dilaporkan, Terbaru Soal Proyek Dicurangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.