RS Muhammadiyah Bandung Tak Lagi Layani BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024
Greishthy menjelaskan pengembalian keputusan pengakhiran kerja sama tidak dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan, melainkan melalui mekanisme.
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kota Bandung kini tak bisa lagi mendapatkan rujukan BPJS Kesehatan ke RS Muhammadiyah Bandung menyusul rumah sakit ini yang tidak lagi melayani peserta JKN.
Terkait hal ini, BPJS Kesehatan Bandung angkat bicara dan membenarkan kondisi ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E L Borotoding, mengatakan pihaknya mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada akses pelayanan kesehatan peserta JKN.
Baca juga: Nikita Mirzani Yakin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas Tahun Ini, Singgung Peran Dedi Mulyadi
“Terhitung mulai 1 Agustus 2024, dengan berat hati kami menyampaikan bahwa RS Muhammadiyah tidak bekerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan, sehingga tidak dapat melayani peserta JKN,” ujar Greisthy saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).
Greishthy menjelaskan pengembalian keputusan pengakhiran kerja sama tidak dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan, melainkan melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai solusinya, peserta JKN yang biasanya dirujuk ke RS Muhammadiyah, kini dapat mengakses pelayanan kesehatan di 48 FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan termasuk diantaranya 22 FKRTL yang menyediakan pelayanan hemodialisa,” ujarnya.
Greisthy pun meyakinkan pasien yang selama ini mendapatkan pelayanan tidak perlu merasa khawatir tidak dapat mengakses pelayanan. (*)
RSUD Bayu Asih Purwakarta Luncurkan Program BAYARIN, Bantu Warga Purwakarta Lunasi Tunggakan BPJS |
![]() |
---|
Duh, Banyak BPJS Kesehatan Warga Maleber Ciamis Tiba-tiba Nonaktif, Lurah Fokus Bantu yang Mendesak |
![]() |
---|
Dinkes Karawang Bantah Protes Rujukan Berobat Warga Subang, Malah Buka Akses |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Perawatan? BPJS Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Ini Perbedaan Tanggungan Biaya Kecelakaan Tunggal, Ganda, dan Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.