Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

RESPONS Keluarga Vina Cirebon Terkait Sumpah Pocong Saka Tatal, ''Tidak Ada Artinya''

Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, menilai sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tak memiliki kekuatan hukum di Indonesia.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Raden Reza Pramadia, satu di antara kuasa hukum keluarga Vina Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, menilai sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tak memiliki kekuatan hukum di Indonesia.

Saka Tatal yang merupakan mantan narapidana kasus Vina Cirebon melakukan sumpah pocong.

Poin dari sumpah pocong itu adalah, Saka Tatal tak terlibat dalam kasus pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina. Saka juga menegaskan, hal yang sama berlaku untuk tujuh terpidana lain yang sekarang masih mendekam di penjara.

Bukan cuma itu, Saka juga menyatakan, bersama tujuh terpidana lain mengalami penyiksaan yang dilakukan oknum polisi saat ditangkap.

"Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ucap Saka Tatal ketika bersumpah.

Mengenai sumpah pocong, Reza mengatakan, itu merupakan hak mereka.

"Tidak ada larangan, ya kita biarkan saja apa yang sudah dilakukan, silakan saja,” ujar Reza saat diwawancarai di kantornya, Sabtu (10/8/2024).

Reza juga menegaskan, hingga saat ini belum ada informasi mengenai Rudiana, pihak lain yang terkait kasus ini, akan mengikuti jejak Saka Tatal dengan melakukan sumpah pocong.

Baca juga: MENJIJIKKAN, Penyiksaan yang Diterima Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diucap Saka Saat Sumpah Pocong

"Malahan Hotman (Paris Hutapea) sendiri mempersilakan, jangan takut kalau mau sumpah pocong. Jadi belum ada info mau sumpah pocong, di depan Hotman Paris juga,” ucapnya.

Menurutnya, sumpah pocong hanyalah bagian dari budaya dan tidak memiliki dampak terhadap keputusan pengadilan.

“Indonesia negara hukum, tidak akan ngaruh ke keputusan pengadilan. Jadi sumpah pocong ini tidak ada artinya, tidak ada kekuatan hukumnya, karena lebih ke agama. Di agama juga mempunyai pandangan sendiri ada yang setuju dan tidak,” jelas dia.

Meskipun Saka Tatal telah melakukan sumpah pocong, keluarga Vina tetap yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan, berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah.

"Walaupun nanti ada keputusan terbaru ya kita akan mengikutinya,” katanya.

Baca juga: Kabar Putusan Sidang PK Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Farhat Abbas 

Selain itu, Raden Reza juga menyoroti kemunculan banyak saksi baru dalam kasus ini, yang menurutnya harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved