Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kabar Putusan Sidang PK Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Farhat Abbas
Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, masih menantikan putusan sudang peninjauan kembali (PK) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, masih menantikan putusan sudang peninjauan kembali (PK) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut akan diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Cirebon kepada pihak pemohon dan termohon.
Sesuai aturan, putusan PK harus diumumkan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah sidang selesai.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai jadwal pasti pengumuman tersebut.
"Kami belum mendapatkan informasi kapan hasil PK akan diumumkan," kata satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, melalui pesan singkat, Sabtu (10/8/2024).
Selama menunggu putusan, Saka Tatal kembali menarik perhatian publik setelah menjalani prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Alasan Iptu Rudiana Tolak Sumpah Pocong Bareng Saka Tatal, Farhat Bilang Cuma Berani Soal Ini
Saka melakukan sumpah pocong untuk menegaskan bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki, dua korban dalam kasus yang menyeret namanya.
Selain itu, sumpah pocong juga dilakukan oleh Saka sebagai upaya untuk meyakinkan publik bahwa selama menjalani hukuman penjara selama 3,8 tahun, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi. Termasuk dugaan penganiayaan dan perlakuan kasar lainnya, seperti dipaksa meminum air kencing.

Tak hanya itu, Saka juga menantang Iptu Rudiana, ayah dari Eki, yang sebelumnya menyatakan siap menjalani sumpah pocong terkait kasus Vina Cirebon.
Namun, meskipun telah ditantang secara resmi oleh Saka, Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah pocong tersebut.
Prosesi sumpah pocong yang digelar di halaman Padepokan Agung Amparan Jati menarik perhatian ratusan warga.
Baca juga: Saka Tatal Disumpah Pocong untuk Tegaskan Bukan Pembunuh pada Kasus Vina, MUI: Bukan Ajaran Islam
Halaman padepokan tersebut dipenuhi warga, bahkan hingga ke jalanan di depan dan teras padepokan.
Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon.
Saka hanya dijatuhi hukuman delapan tahun, sedangkan tujuh lainnya masih mendekam di penjara karena mendapat hukuman seumur hidup. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.