Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kabar Putusan Sidang PK Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Farhat Abbas 

Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, masih menantikan putusan sudang peninjauan kembali (PK) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Saka Tatal bersama dua kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin Prialianti (kanan), saat konferensi pers seusai sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, masih menantikan putusan sudang peninjauan kembali (PK) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut akan diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Cirebon kepada pihak pemohon dan termohon.

Sesuai aturan, putusan PK harus diumumkan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah sidang selesai.

Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai jadwal pasti pengumuman tersebut.

"Kami belum mendapatkan informasi kapan hasil PK akan diumumkan," kata satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, melalui pesan singkat, Sabtu (10/8/2024).

Selama menunggu putusan, Saka Tatal kembali menarik perhatian publik setelah menjalani prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Alasan Iptu Rudiana Tolak Sumpah Pocong Bareng Saka Tatal, Farhat Bilang Cuma Berani Soal Ini

Saka melakukan sumpah pocong untuk menegaskan bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki, dua korban dalam kasus yang menyeret namanya.

Selain itu, sumpah pocong juga dilakukan oleh Saka sebagai upaya untuk meyakinkan publik bahwa selama menjalani hukuman penjara selama 3,8 tahun, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi. Termasuk dugaan penganiayaan dan perlakuan kasar lainnya, seperti dipaksa meminum air kencing.

Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku kasus Vina Cirebon
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku kasus Vina Cirebon (Tribuncirebon.com / Eki Yulianto)

Tak hanya itu, Saka juga menantang Iptu Rudiana, ayah dari Eki, yang sebelumnya menyatakan siap menjalani sumpah pocong terkait kasus Vina Cirebon.

Namun, meskipun telah ditantang secara resmi oleh Saka, Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah pocong tersebut.

Prosesi sumpah pocong yang digelar di halaman Padepokan Agung Amparan Jati menarik perhatian ratusan warga.

Baca juga: Saka Tatal Disumpah Pocong untuk Tegaskan Bukan Pembunuh pada Kasus Vina, MUI: Bukan Ajaran Islam 

Halaman padepokan tersebut dipenuhi warga, bahkan hingga ke jalanan di depan dan teras padepokan.

Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Saka hanya dijatuhi hukuman delapan tahun, sedangkan tujuh lainnya masih mendekam di penjara karena mendapat hukuman seumur hidup. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved