Kemenkes RI Buka Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit, Simak Persyaratannya
Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas.
Persyaratan Calon Peserta Didik:
Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
Usia maksimal 35 tahun
Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting” lanjut Arianti.
Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://ppds.kemkes.go.id/.
Kementerian Kesehatan RI
pendidikan dokter
dokter spesialis
Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
| Waspadai Testis Tidak Turun pada Anak, Bisa Berdampak pada Kesuburan di Masa Depan |
|
|---|
| RS Maranatha Luncurkan Poliklinik Eksekutif, Lengkapi Layanan Umum dan Pendidikan Dokter Spesialis |
|
|---|
| Penyakit Lupus: Hadir Tak Terlihat, Merenggut Tak Terduga |
|
|---|
| Lutut Sering Nyeri Saat Naik Tangga? Coba Terapi Akupunktur |
|
|---|
| Asupan Kalsium, Vitamin D, dan Olahraga Jadi Kunci Cegah Osteoporosis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-dokter-operasi.jpg)