Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, Dinkes Jabar Jelaskan soal Poin Penyediaan Alat Kontrasepsi

Dinkes Jabar menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan salah satu upaya mencegah kehamilan hamil usia dini.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendali Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, Rochady. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, merupakan salah satu upaya mencegah kehamilan hamil usia dini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendali Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, Rochady, mengatakan, alat kontrasepsi yang disebut dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 itu ditujukan untuk menunda kehamilan pasangan yang menikah pada usia dini. 

"Karena alasan ekonomi dan lain sebagainya, banyak anak-anak lulus SD, SMP, SMA tidak bisa melanjutkan pendidikan, terpaksa menikah di usia muda (pelajar). Sehingga, dengan mengakses alat kontrasepsi supaya dapat menunda kehamilan karena akan memiliki risiko tinggi," ujar Rochady, Jumat (9/8/2024).

Hamil pada usia dini, kata dia, memilki faktor risiko yang tinggi terhadap kematian ibu dan bayinya. 

"Jadi, maksud kita itu bukan untuk melegalisasi hal tersebut (penggunaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar). Karena bagaimanapun, hal tersebut adalah sesuatu hal yang dilarang oleh agama," ucapnya.

Baca juga: Persis Jabar Pertanyakan Soal Alat Kontrasepsi untuk Para Pelajar di Undang-undang Kesehatan

Dinkes Jabar pun, kata dia, bakal melakukan pengkajian lebih dulu terhadap peraturan tersebut, sebelum resmi diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota.

"Tapi dalam peraturan ini kita bukan membagikan secara begitu saja (alat kontrasepsi), kita hanya menyediakan kepada anak (usia) remaja yang memang membutuhkan agar bisa mengakses. Tetapi untuk sistemnya seperti apa, tentu kita masih menunggu turunannya," katanya.

"Jadi karena ini peraturan baru, tetap kita akan menunggu arahan dari pusat (Kemenkes) untuk mengetahui bagaimana prosesnya," tambah dia.

Sebelumnya, PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 itu, masih menimbulkan pro-kontra karena satu di antara isi pasalnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau pelajar.

Baca juga: Bangunan Bekas SD di Majalengka Kerap Dipakai Mesum, Pernah Ditemukan Alat Kontrasepsi, Warga Resah

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 butir e yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi.

"Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi."

Dalam poin e, pasal 103 itu tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja.

Sementara di Pasal 104 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.

"Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko," bunyi pasal 104 Ayat (3) butir e. (*) 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved