Terungkap Motif Lutfi Disiksa Tak Manusiawi hingga Tewas Sukabumi, Dituduh Curi Ponsel
Salah satu pelaku menduga korban mencuri satu unit handphone pada 20 Juli 2024 lalu di depan Toko di Jalan A Yani Kota Sukabumi.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Latar belakang penganiayaan Lutfi Fauzi Hadil (37 tahun) hingga meninggal dunia di Jalan Cikiray, Rt 02/04, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi terungkap.
Sebelum penganiayaan terjadi, salah satu pelaku menduga korban mencuri satu unit handphone pada 20 Juli 2024 lalu di depan Toko di Jalan A Yani Kota Sukabumi.
"Korban diduga melakukan pencurian satu unit handphon yang sedang dicharge milik saudara JA alias J pelaku dan terekam perbuatan tersebut terekam CCTV sehingga saudara JA alias J mencari keberadaan saudara korban," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Kamis (08/08/2024).
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Tak Manusiawi Lutfi hingga Tewas di Sukabumi, 4 Orang Ditangkap
Kemudian pada Minggu (04/08/2024), korban akhirnya ditemukan oleh para tersangka di sekitar Jalan A Yani Kota Sukabumi.
"Saat itu tepatnya di depan Supermall saudara LFH korban ditemukan oleh JA, sehingga dikeroyok dan dianiaya yang mana pada saat itu korban saudara LFH masih dalam keadaan sadar," ucapnya.
"Setelah itu korban dibawa ke jalan Cikiray dan saudara MJY (30) alias J memukul ke arah wajah punggung berkali-kali serta membanting sebanyak dua kali kemudian membenturkan ke tembok," tutur Rita.
Kemudian HS alias U (33) berperan memukul ke arah wajah sekitaran pipi sebelah kiri sebanyak tujuh kali dan menendang ke arah dada sebanyak satu kali.
Sementara JA alias J (30) berperan memukul dan menyikut dengan lutut berkali-kali ke arah wajah.
Sementara ES (68) ikut menendang ke arah muka sebanyak satu kali.
Pasal yang diterapkan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 12 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 7 tahun.
"Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," tutupnya.
Sebelumnya, dari rekaman kamera pemantau atau Cctv sekitar lokasi kejadian yang diterima Tribunjabar.id, korban di aniaya sejak Minggu (04/08/2024) sore oleh sejumlah pemuda.
Baca juga: Ingat Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy? Ini Kondisi Terbaru Sang Korban, David Ozora
Terlihat korban berambut gondrong sudah kondisi tidak memakai baju, haya mengenakan celana jeans.
Korban mendapat penganiayaan secara sadis oleh para pelaku, terlihat salah satu pelaku memakai kemeja lengan panjang bergaris kotak-kotak menghantam punggung korban hingga kondisi terkulai lemah di lantai.
Pilu Ibu di Sukabumi, Anaknya Disekap di China, Kini Jadi Tukang Bungkus Kue agar Bisa Makan |
![]() |
---|
Waspada Modus Salah Transfer: Data Pasutri di Sukabumi Diduga Dicuri, Disalahgunakan Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Siswa SMA Aniaya Wakil Kepala Sekolah di Sinjai hingga Luka, Ayah Pelaku yang Polisi Diam Menonton |
![]() |
---|
Tawuran Pelajar di Nanggeleng Sukabumi Makan Korban, 1 Anak Luka Serius, Masih Dirawat di RS |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Tawuran Pelajar di Nanggeleng Sukabumi, 2 Anak Putih-Abu Diserang Kelompok Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.