Senin, 18 Mei 2026

Syarat dan Cara Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Jenjang TK hingga Kuliah, Lengkap Nominalnya

Berikut ini syarat dan cara klaim beasiswa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Tayang:
istimewa
foto stok bpjs ketenagakerjaan 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini syarat dan cara klaim beasiswa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beasiswa bagi anak peserta yang orang tuanya meninggal atau mengalami kecelakaan kerja.

Ketentuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan yang berlaku per 1 April 2021 itu, penerima beasiswa ini merupakan peserta penerima upah (dibayarkan instansi maupun perusahaan), bukan penerima upah (dibayarkan mandiri), dengan masa iuran paling singkat tiga tahun.

Lalu, bagaiman acara dan apa saja syarat klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Kisah Zaky Anak Pedagang Plastik Penerima Beasiswa KIP, Raih IPK 3,99 di ITB, Prestasinya Mentereng

Syarat klaim beasiswa BPJS

Ketenagakerjaan Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi calon penerima manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ketentuannya:

  • Anak usia sekolah
  • Belum mencapai usia 23 tahun Belum menikah
  • Belum bekerja
  • Diberikan untuk dua orang anak secara berkala.

Apabila memenuhi ketentuan di atas, berikut beberapa syarat klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan yang harus disiapkan:

  • Pastikan anak masih menempuh pendidikan baik sekolah atau perguruan tinggi. Penerima manfaat ini juga usianya di bawah 23 tahun, belum menikah atau belum bekerja
  • Siapkan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, rapor atau transkrip nilai terakhir, rekening tabungan atas nama anak penerima beasiswa
  • Siapkan juga Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan peserta
  • Lampirkan surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat wasiat atau surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, penerima beasiswa wajib melampirkan Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam berikut kronologis kejadian, dan presensi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Baca juga: Besaran Gaji Paskibraka 2024 Kabupaten hingga Nasional Bisa Capai Rp 10 Juta, Ada Peluang Beasiswa

Cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari IndonesiaBaik, bagi anak peserta yang ingin mengeklaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan karena orangtuanya meninggal, Anda dapat mengikuti cara berikut ini:

  • Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Kematian (JKM)
  • Mengambil nomor antrian
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh petugas Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM
  • Santunan JKM masuk di rekening ahli waris
  • Sedangkan bagi anak peserta yang ingin mengeklaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan karena orangtuanya kecelakaan, Anda bisa mengikuti cara berikut:
  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan di atas
  • Lapor dengan mengisi Formulir Tahap II serta Surat KK3 (Keterangan Kasus Kecelakaan Kerja) setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Nominal Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Nantinya, anak peserta yang memenuhi syarat dan telah mengajukan beasiswa ini bakal menerima bantuan sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Berikut nominal bantuan yang akan berikan:

  • Pendidikan TK sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun
  • Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun
  • Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun
  • Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved