Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Dua Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa 6 Jam, Penyidik Pertanyakan Seputar Kronologi
Penyidik dari Mabes Polri menjejali 21 pertanyaan kepada dua terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Eko dan Jaya.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik dari Mabes Polri menjejali 21 pertanyaan kepada dua terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Eko dan Jaya.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024).
Tim kuasa hukum terpidana, Fredy S Panggabean, mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung hampir enam jam, terhitung dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Fredy menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan kepada kliennya terkait dugaan kronologi dan keterangan palsu yang sempat disampaikan oleh Dede dan Aep pada 2016.
"Bahwa pendampingan ini terkait dengan permasalahan laporan kami terhadap saudara Aep dan Dede. Itu yang kami laporkan," ujar Fredy saat ditemui seusai pemeriksaan, Selasa malam.
Baca juga: Tim Mabes Polri Tanyakan Ini ke 4 Terpidana Kasus Vina, Hari Ini Giliran 2 Terpidana di Jelekong
"Saat ini dari pihak Bareskrim Polri telah memeriksa klien kami dalam hal ini Saudara Eko dan Jaya untuk memberikan keterangan sesuai laporan yang kita laporkan, itu yang menjadi poinnya," katanya.
Fredy juga menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Mabes Polri pada Eko dan Jaya itu masih tahap penyelidikan, belum naik menjadi sidik.
"Kami berharap Bareskrim Polri bisa menaikkan ini menjadi sidik. Jadi kita tahu sesuai Perkap 2019 Nomor 24 pasal 4 agar ini bisa dipertemukan. Artinya dibuat BAP konfrontir agar kebenaran bisa terungkap," ucapnya.
Fredy mengatakan, rencananya, kedua kliennya akan dipertemukan dengan terlapor Dede dan Aep, meski Dede saat ini diketahui sudah mencabut kesaksiannya dulu.
"Dengan Aep juga. Posisi Dede kan enggak tahu ya posisinya sudah mencabut. Ini penyelidikan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Memanas, Bukan Cuma Iptu Rudiana, Saka Tatal Juga Siap Jalani Sumpah Pocong
Kuasa hukum lainnya, Wienarno Djati, mengungkapkan, kedua kliennya menolak tegas pernyataan Dede dan Aep terkait peristiwa 2016.
"Eko dan Jaya sudah menyampaikan dan menyatakan secara tegas menolak terhadap keterangan Saudara Aep dan Dede atau tidak mengakui," katanya.
Winarno mengatakan, kedua kliennya tidak akan diperiksa kembali. Tim kuasa hukum berharap hal ini bisa dipercepat agar bisa segara dikeluarkan novum untuk 7 terpidana.
"Kita tinggal menunggu gelar perkara hasil dari klarifikasi beberapa para saksi dan kita sudah cukup banyak yang diberikan," ucap Winarno.
Seperti diketahui ada delapan orang yang dijebloskan ke dalam penjara karena dianggal beranggung jawab atas kematian Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Dari delapan terpidana, tujuh menjalani hukuman seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal dihukum delapan tahun karena masih di bawah umur saat kejadian. (*)
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-terpidana-kasus-Vina-Cirebon-Eko-dan-Jaya.jpg)