Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tim Mabes Polri Tanyakan Ini ke 4 Terpidana Kasus Vina, Hari Ini Giliran 2 Terpidana di Jelekong

Mabes Polri memeriksa 4 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki di Lapas Bandung, yakni Rivaldy, Eka, Hadi dan Supriyanto.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean. 6 Agustus 2024, Tim Mabes Polri memeriksa 2 terpidana kasus Vina di Lapas Jelekong. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim Mabes Polri memeriksa 4 terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Eki di Lapas Bandung, yakni Rivaldy, Eka, Hadi dan Supriyanto.

Kuasa hukum para terpidana Kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait laporan kuasa hukum ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede yang menurut pandangan para terpidana telah melakukan kesaksian palsu di bawah sumpah, sehingga merugikan para terpidana sampai mendapat vonis seumur hidup.

"Ya tentu tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu."

"Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren."

"Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely, Selasa (6/8/2024) dini hari.

Selain itu, Roely menegaskan para penyelidik juga menanyakan kegiatan para terpidana selama 27-31 Agustus 2016 di mana dan berbuat apa serta bukti dan lainnya.

Suasana Sidang PK mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Suasana Sidang PK mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). (Tribuncirebon.com / Eki Yulianto)

"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu."

Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian.

"Selanjutnya, besok (hari ini, Red) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Bilang Ajaib Kalau Vina Diperkosa

Kata Roely, karena ini sifatnya undangan, maka berita acaranya, berita acara interview dan belum berupa pertanyaan satu apa, dua apa dan seterusnya.

"Hanya ditanyakan apa yang mereka lakukan dan kenapa melaporkan Aep dan Dede serta kerugian yang mereka derita," katanya.

Roely menyebut para penyelidik pun akan memeriksa saksi-saksi lain yang berhubungan dengan itu, semisal ke Cirebon atau tempat lain, serta mempertanyakan tentang keberadaan Sudirman.

"Tentu keterangan para terpidana ini akan dikonfrontasi dengan saksi lain mungkin dengan Dede atau Aep atau lainnya.

Tadi mereka pun menceritakan secara runtut. Mungkin sekitar ada 40-50 pertanyaan," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved