Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana Diharapkan Jadi Saksi Rivaldy dalam Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Keberadaannya Penting

Iptu Rudiana diharapkan dapat hadir sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Rivaldy.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Satu di antara kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Iptu Rudiana diharapkan dapat hadir sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Rivaldy, satu di antara terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Keberadaan Iptu Rudiana dinilai sangat krusial oleh tim kuasa hukum Rivaldy untuk mengungkap kebenaran dalam kasus yang masih menyisakan banyak tanda tanya ini.

Menurut satu di antara kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring, kehadiran Rudiana sebagai saksi akan membawa dampak besar dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sindy menyampaikan, bahwa meskipun belum ada keputusan resmi mengenai pengajuan surat panggilan, tim kuasa hukum sangat berharap Rudiana dapat hadir secara sukarela.

"Soal menyurati Pak Rudiana untuk menjadi saksi, itu nanti akan kita bahas oleh tim. Tapi sangat menarik kalau Pak Rudiana hadir menjadi saksi, karena berkali-kali Pak Rudiana mengaku tidak pernah menangkap Rivaldy," ujar Sindy saat diwawancarai media, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Penyelidik Mabes Polri Periksa 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon 10 Jam, Hari Ini ke Lapas Jelekong

Sindy juga menekankan pentingnya kesaksian Rudiana yang saat ini menjadi Kapolsek Kapetakan, dalam mengungkap kebenaran kasus ini.

"Mudah-mudahan dengan secara sukarela Pak Rudiana mau menjadi saksi Rivaldy. Kesaksian Pak Rudiana akan sangat penting, untuk semuanya juga sangat penting, bahwa kasus yang anaknya meninggal ini benar atau tidaknya kan beliau yang tahu kan."

"Pada saat itu juga beliau kan yang ikut menyelidiki sebagai seorang ayah," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon telah menjadi sorotan publik sejak awal dan upaya untuk mengajukan PK ini adalah salah satu langkah yang diambil untuk mengungkap keadilan.

Rivaldy dan tim kuasa hukumnya berharap bahwa kesaksian dari Rudiana dapat memberikan perspektif baru dan membantu dalam mencari keadilan yang sebenarnya.

Baca juga: Sosok 2 Penyidik yang Periksa Liga Akbar Kasus Vina Cirebon, Diminta Dikonfrontir dengan Rudiana

Pengajuan PK Rivaldy akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut kuasa hukumnya, kesiapan untuk mengajukan PK sudah mencapai 80 persen.

Saat ini masih tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon. Mereka divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, satu terpidana, Saka Tatal, juga mengajukan PK. Saka kini sudah bebas karena hanya dihukum delapan tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved