45 Persen Rumah di Jawa Barat Tak Layak Huni, Data BPS dan Berbeda
45,83 persen rumah warga di Jabar masuk dalam kategori tidak layak huni. Data tersebut dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - 45,83 persen rumah warga di Jabar masuk dalam kategori tidak layak huni. Data tersebut dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tentang gambaran kondisi rumah di Jabar periode 2023.
Dalam data tersebut, BPS melakukan penilaian rumah layak huni dengan mengkategorikan berdasarkan jangkauan, aspek ketahanan bangunan (durable housing), kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space), memiliki akses air minum layak, dan memiliki akses sanitasi yang layak.
"Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuninya, mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk dikatakan rumah layak huni maka harus mempertimbangkan berbagai aspek tersebut," tulis BPS dalam dokumen Statistik Perumahan Provinsi Jabar 2023, dikutip Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Inflasi Jawa Barat Capai 0,51 Persen, Kepala BPS Jabar: Menjelang Lebaran, Harus Jadi Perhatian
Berdasarkan aspek tersebut, terdapat lima Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori rumah tak layak huni paling tinggi yakni Kabupaten Sukabumi 69,49 persen, Cianjur 68,5%, Kota Sukabumi 65,98%, Garut 63,33?n Kabupaten Tasikmalaya dengan 63,05%.
Sedangkan persentase rumah paling layak huni tertinggi, berada di tujuh Kabupaten/Kota yakni Indramayu 86,35%, Subang 80,35%, Kabupaten Cirebon 78,78%, Kota Cirebon 76,49%, Kota Banjar 75,21%, Kuningan 74,44%, dan Majalengka 72,19%.
Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan 45,83% tergolong tidak layak huni dan 54,17% rumah dinyatakan layak huni.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jabar, Indra Maha mengaku bakal mengkaji data BPS terkait rumah tidak layak huni di Jabar.
Baca juga: Unpar dan BPS Jabar Resmikan Pojok Statistik, Berikan Layanan untuk Akademisi dan Masyarakat
Indra menduga, pola penetapan rumah tidak layak huni antara BPS dan Kementerian PUPR berbeda, sehingga muncul angka 45,83 persen kondisi rumah di Jabar masuk dalam kategori tidak layak huni.
Menurutnya, berdasarkan peraturan Kementerian PUPR, ada empat aspek dalam mengklasifikasi rumah tidak layak huni yakni ketahanan bangunan, luas bangunan, sanitasi dan air minum.
"Kami coba cek. Kami perlu cek lebih dalam," ujar Indra.
Baca juga: Harga Beras Pada Februari 2024 Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Ini Kata BPS Jawa Barat
Dikatakan Indra, pada 2023 pihaknya telah melakukan perbaikan pada 105 ribu rumah tidak layak huni. Tahun ini, ditargetkan mampu menyelesaikan 2.500 unit rumah tidak layak huni.
"Tahun ini masih dengan kabupaten/kota. Tahun depan, karena ada peraturan Kemendagri, Provinsi harus menangani kawasan kumuh Provinsi. Kita sudah punya SK (surat keputusan) kawasan kumuh provinsi, sekitar 967 hektar," ucapnya.
Wilayah yang masuk dalam kawasan kumuh Provinsi, kata Indra, ditargetkan selesai maksimal pada 2030.
"Kita punya target bisa penuntasan kawasan kumuh Provinsi dan kab/kota di 2030. Tapi, bergantung kemampuan masing-masing daerah. Tapi yang penting kita punya semangat yang sama, menuntaskan kawasan kumuh di 2030," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Perkuat Pendidikan Karakter, Disdik Jabar Teken MoU dengan Self Learning Institute |
![]() |
---|
Pedagang Bandung Respons Larangan Knalpot Brong: Kami Hanya Penuhi Permintaan Pasar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar, Bupati Sukabumi Buat Dedi Mulyadi Geram, Sulit Dihubungi soal Jembatan Putus |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Ikut Atur Penggunaan Kenalpot Lewat Surat Edaran, Jadi Warning untuk Penjual Juga |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran, Toko di Jabar Tak Boleh Jualan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.