Berita Viral

Viral, Polisi di Sulteng Kritik Atasan Potong Hak Anak Buah, Minta Diusut, Berujung Kena Kode Etik

Seorang anggota polisi membuat konten mengkritik atasannya diduga memotong hak anak buah, viral di media sosial, berujung ditindak kena kode etik

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
Seorang polisi viral di media sosial usai membuat konten memberikan kritikan pada atasannya yang diduga memotong hak anak buah, berujung kena kode etik  

Briptu Yuli Setyabudi turut mengungkap alasan tidak melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Sulawesi Tengah.

Ia pesimis laporannya tidak akan diproses.

Oleh karenanya, Briptu Yuli Setyabudi memohon bantuan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Izin Jenderal untuk turun langsung menangani kasus kode etik saya yang mengkritik oknum yang suka memotong hak anggota."

"Dan menelusuri anggaran di tempat saya bertugas," lanjut dia.

Terakhir Briptu Yuli Setyabudi menegaskan, siap diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) aliasa dipecat jika dianggap menyebarkan hoaks.

"Jika konten-konten ku cerita hoaks atau mengada-ada, saya siap di-PTDH atau dikeluarkan dari institusi."

"Maaf Jenderal kata-kata ku agak kasar. Izin Jenderal saya berani bersuara karena dukungan sebagian dari rekan-rekan Indonesia dan terutama dari keluarga."

"Izin video ini saya buat dengan keadaan sadar. Tanpa paksaan siapapun. Nama saya jelas, tempat tugas jelas. Dan saya tidak menggunakan penutup wajah. Saya yakin Allah SWT yang tahu takdir saya menentukan takdir saya. Salam PRESISI," tandas Briptu Yuli Setyabudi.

Baca juga: Viral Wanita Ngamuk Didatangi Polisi saat Makan di Luar, Ternyata Anak Buronan, Polisi Butuhkan Ini

Penjelasan Pihak Polda Sulteng

Pihak Polda Sulawesi Tengah membenarkan Briptu Yuli Setyabudi menjalani sidang etik.

Namun, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, sidang etik tidak berkaitan dengan kritikan Briptu Yuli Setyabudi kepada atasannya.

"Tidak benar dari beberapa kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah di sidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri," katanya, dikutip dari TribunPalu.com.

Djoko Wienartono melanjutkan, sidang etik berkaitan dengan masalah lainnya.

"Untuk diketahui putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan mobil rental. Tidak ada putusan kode etik karena mengkritik Polri," urainya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved