Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Rivaldy Ucil Akan Ajukan PK, Sudah Divonis 1,5 Tahun Penjara tapi Kok Disangkutkan dengan Kasus Vina

Fakta terbaru mengungkapkan bahwa sajam (senjata tajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Kolase Ist/Facebook
Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Rivaldy berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang dijatuhkan padanya. 

"Soal Rivaldy kenapa bisa dibawa ke dalam kasus Vina, mungkin karena adanya penusukan, pembawaan samurai dan sebagainya."

"Sedangkan, untuk ketujuh anak yang ditangkap di depan SMPN 11 Cirebon ini tidak ada satupun anak yang sedang membawa sajam."

"Mungkin kekurangannya alat bukti untuk dijadikan bahan dalam kasus Vina ini, makanya Rivaldy disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan Vina," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam amar putusan pengadilan di tahun 2017 lalu, bahwa Rivaldy yang bernama lengkap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi itu menjadi salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.

Rivaldy divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tak sendiri, terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapatkan vonis yang sama, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi dan Sudirman.

Adapun setelah Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, kini giliran Rivaldy yang bakal mengikuti langkah serupa.

Menurut kuasa hukum kesiapan mereka untuk mengajukan PK sudah mencapai 80 persen.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved