Viral Video Warga Buang Sampah ke Kereta Barang di Kemayoran, Siap-siap Dindenda Rp15 Juta

Sebuah video memperlihatkan momen warga membuang sampah ke gerbong kereta barang di Jakarta Pusat, beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
X @txtdrjkt
Sebuah video memperlihatkan momen warga membuang sampah ke gerbong kereta barang di Jakarta Pusat, beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video memperlihatkan momen warga membuang sampah ke gerbong kereta barang di Jakarta Pusat, beredar viral di media sosial.

Salah satu videonya dibagikan oleh akun X (dulunya Twitter), @txtdrijkt.

"Nitip sampah? wkwk," cuit akun tersebut dalam unggahannya.

Dalam videonya, nampak sejumlah warga masing-masing membawa sampah yang berada di dalam kantong plastik.

Satu warga bisa membawa hingga empat kantong plastik berisi sampah.

Mereka lalu melemparkan kantong-kantong plastik berisi sampah itu ke atas gerbong kereta barang yang tidak terdapat peti kemas.

Sementara, kereta api itu sendiri masih berjalan melintasi kawasan tersebut.

Hingga artikel ini ditulis, Minggu (4/8/2024), video tersebut telah dilihat sebanyak 981,5 ribu kali.

Baca juga: Viral Kagetnya Warga Sampang saat Semburan Air Keluar dari Sumur Bor, Tingginya Capai 20 Meter

Sejumlah warganet pun menyayangkan perilaku membuang sampah sembarangan ke gerbong kereta barang itu.

Respon PT KAI

Manajer Humas KAI Daop 1 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko buka suara mengenai adanya video warga membuang sampah ke gerbong kereta barang itu.

Ixfan menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika kereta barang hendak memasuki area Stasiun Kemayoran.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menyesalkan tindakan warga yang telah dengan sengaja membuang sampah di gerbang datar saat (kereta api barang) tengah stabling di emplasemen stasiun," kata Ixfan, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/8/2024).

Ixfan mengimbau agar masyarakat yang bertempat tinggal dekat jalur kereta api seyogiannya turut serta menjaga kebersihan dengan cara tidak membuang sampah ke gerbong atau emplasemen stasiun.

Imbauan ini disampaikan berdasar pada Pasal 181 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi:

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved