Viral Video Warga Buang Sampah ke Kereta Barang di Kemayoran, Siap-siap Dindenda Rp15 Juta
Sebuah video memperlihatkan momen warga membuang sampah ke gerbong kereta barang di Jakarta Pusat, beredar viral di media sosial.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api".
"Pelanggaran terhadap Pasal 181 Ayat 1 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," tegas Ixfan.
Atas peristiwa ini, pihak PT KAI pun tidak tinggal diam.
Pihaknya menindaklanjuti dengan mendatangi sekaligus memberikan sosialisasi kepada warga Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"KAI Daop 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel," pungkasnya.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Baca juga: Viral, Potret Siswa SD di Kalimantan Selatan Upacara Bendera di Lapangan Berlumpur, Bikin Terenyuh
#BeritaViral
Viral Pemilik Toko Online Curhat Barang Returan Diduga Dijual Oknum Kurir Ekspedisi, J&T Buka Suara |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Politisi Nasdem yang Ramai Dikecam setelah Sebut "Orang Tolol Sedunia" |
![]() |
---|
Sosok Rita Nasution, Dulu Penyanyi Terkenal Kini Jadi Agen Properti Rumah Mewah Rp 120 Miliar |
![]() |
---|
Viral, Restoran Mie Gacoan Digeruduk Polisi Cari Pendemo DPR saat Ricuh, Karyawan & Pelanggan Kesal |
![]() |
---|
Sosok Moh Zaini, Pria yang Rela Bayar Rp2,5 Juta Demi Rasakan Naik Keranda, Tubuh Dibalut Kain Kafan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.