Perkuat Keandalan Tenaga Listrik, Ini Rencana Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan SUTT 150 kv Tanggeung

Rencana Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan SUTT 150 kv Tanggeung/Cianjur Selatan- Pelabuhan Ratu Baru/Jampang Kulon

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Ilustrasi - Rencana Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan SUTT 150 kv Tanggeung/Cianjur Selatan- Pelabuhan Ratu Baru/Jampang Kulon, 

E. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah 

Pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan pada tahun 2024 sd 2025.

F. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pembangunan 

Pelaksanaan Pembangunan akan dilaksanakan tahun 2025 sd 2026. 9. Landasan Hukum 

1. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang—Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856): 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6885):: 

3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, 

4. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 930.05/Kep.330-Disperkim/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593.05/Kep.575Disperkim/2021 Tentang Tim Venfikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum: 

5. Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 593/Kep.542-Pemotda/2021 Tanggal 16 September 2021 Tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:

6. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 393.05/Kep.882-Pemotda/2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Tim Kajian Keberatan Atas Lokasi Rencana Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

An. SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, Ub KEPALA BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH Selaku Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved