Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Dede Bisa Tenang, Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina, Ini Alasannya

Setelah berani membongkar borok dan kebohongan Aep dan Iptu Rudiana, ternyata Dede Riswanto masih bisa tenang dan tidur nyenyak, tak bisa dihukum

Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunJakarta
Dede (kiri) dan Iptu Rudiana. Dede Bisa Tenang, Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina, Ini Alasannya 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah berani membongkar borok dan kebohongan Aep dan Iptu Rudiana, ternyata Dede Riswanto masih bisa tenang dan tidur nyenyak.

Pasalnya, saksi kasus Vina tersebut ternyata tak bisa dihukum meski dilaporkan Iptu Rudiana.

Hal ini diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Ia meyakini Dede Riswanto tidak bisa dihukum atas Kasus Vina Cirebon tersebut.

Baca juga: Eks Wakapolri Sindir Iptu Rudiana soal Aep dan Dede: Polisi Kok Dibohongi Anak Kecil

Lantas Susno Duadji menjelaskan alasannya.

Ia mengatakan Dede Riswanto tidak bisa dijerat aturan kesaksian palsu di kasus Vina Cirebon.

Dede Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina Cirebon
Ternyata Dede Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Dede Riswanto merupakan saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon.

Dede Riswanto bersama Aep memberi kesaksian soal peristiwa di Jalan Perjuangan Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Dahulu, Dede bersaksi melihat Eky dan Vin dikejar dan dilempari pelaku di depan SMP 11.

8 tahun berlalu, Dede Riswanto merasa gusar dan tak tenang.

Dede pun mengakui bahwa kesaksian tersebut merupakan hasil rekayasa Aep dan Iptu Rudiana.

"Sudah kira laporkan," kata Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana melaporkan Dede Riswanto, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar Cahyana ke Polda Jabar.

Ketiganya dilaporkan Iptu Rudiana menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Namun begitu, Susno Duadji menekankan bahwa Dede Riswanto tak bisa dihukum dalam kasus Vina Cirebon.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved