Polisi Bongkar Makam di Bandung

TERKUAK, Sosok Ini Jadi Dalang Pembunuhan Keji pada Irma Novitasari yang Dinyatakan Hilang

Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pembunuh Irma Novitasari (24), yang jasadnya dikubur di Kampung Ciburial, Desa Pangauban.

|
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
Polisi menjaga rumah AS yang didatangi warga di Kampung Ciburial, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024). AS merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Irma Novitasari. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pembunuh Irma Novitasari (24), yang jasadnya dikubur di Kampung Ciburial, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Keempat pelaku tersebut yaitu AS (23), AG (22), US (30), dan AK (21).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, AS adalah dalang di balik pembunuhan Irma. AS merupakan suami siri korban.

"Sedangkan yang lainnya membantu AS seperti memegang tangan, kaki, dan membungkam korban, saat AS menggorok korban dengan menggunakan golok," ujar Kusworo saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024).

Kusworo membenarkan korban dihabisi para pelaku pada Januari 2024.

Jasad Irma kemudian dikubur di kebun di belakang rumah pelaku.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban kebingungan mencari keberadaan Irma yang tidak pulang ke rumah.

"Kemudian pada tanggal 28 Juli, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban tidak usah dicari karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS," katanya.

Baca juga: KRONOLOGI Hilangnya Perempuan di Pacet Bandung, Dijemput Mantan Suami, Kuburannya Kini Dibongkar

Mendengar mendengar kabar tersebut, keluarga korban, Ilyas Tari (30) melaporkan informasi tersebut kepada Polsek Pacet.

Atas informasi tersebut, Satreskrim dan Polsek Pacet langsung melakukan investigasi dan penangkapan.

"Ketiga tersangka yang membantu AS, ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka utama, AS, diamankan di Kabupaten Bogor," ucapnya.

Kusworo mengatakan pihaknya dari jajaran Satreskrim Polresta Bandung dengan tim Inafis melakukan proses ekshumasi kepada tempat yang dijadikan lokasi penguburan jenazah Irma oleh para tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS, Diduga Korban Pembunuhan, Makam Perempuan di Pacet Bandung Dibongkar Polisi

"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil autopsi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved