Jadi Sorotan Publik, Mantan Dirut RSUD Syamsudin SH Kembalikan Uang Temuan BPK

Pihak mantan direktur dan pengembang mengembalikan uang temuan BPK tersebut pada akhir Juli 2024.

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Mantan Direktur RSUD Syamsudin SH, dr Doni Sulifan mengembalikan uang atas kerugian negara negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2023.

Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini mengatakan, dari temuan BPK, terdapat uang yang dugunakan oleh mantan direktur hampir satu miliar.

"Alhamdulillah sudah full dari temuan direktur, jadi sudah kembali ke kas BLUD sebesar Rp975 juta dan dari pengembang Rp204 juta kurang lebih, sudah kembali full ke kas BLUD," kata Een, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Temuan BPK 9,1 Miliar di RSUD Syamsudin SH Sukabumi, GMNI Sebut Dugaan Penyalagunaan Jabatan

Een menuturkan, pihak mantan direktur dan pengembang mengembalikan uang temuan BPK tersebut pada akhir Juli 2024.

"Itu hari Selasa 30 Juli. Jadi catatan keduanya sudah tidak ada, karena sudah kembali ke kas BLUD," tutut Een.

Inspektorat sendiri selaku kepanjangan BPK mengaku, sudah melaporkan adanya pengembalian anggaran tunjangan yang digunakan oleh mantan diretur dan pengembang.

"Jadi temuan-temuan itu, surat tanda stor (STS) dengan rekeningnya kita ini (laporkan) ke BPK, karena ketika ada setoran, kita masukkan ke aplikasi PL BPK," kata Een.

Pengembalian uang kerugian dari RSUD Syamsudin SH akan ditinjau kembali oleh BPK.

"Nanti statusnya selesai atau tidak yang menentukan BPK, karena ketika ada setoran kita masukkan ke aplikasi itu," tutur Een.

Dari yang dikembalikan Rp 1,2 miliar tersebut, sisa yang belum dikembalikan Rp 7,9 miliar yang ditanggung oleh 581 karyawan sudah menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) dan siap mencicilnya ke kas RSUD Syamsudin SH sesuai kesanggupan berdasarkan kesepakatan tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD).

Baca juga: Temuan Dobel Bayar Rp 7,9 M di RSUD Syamsudin SH Sukabumi Ternyata Berawal dari Tidak Adanya TunDa

"Kalau karyawan itu kan besar. Jadi dicicil sesuai dengan kemampuan, yang pasti kita ada jaminan," tutup Een.

Sebelumnya temuan BPK Rp 9,1 miliar ini muncul ke publik berasal adanya advokasi mahasiswa terhadap kerugian uang negara, sehingga menjadi sorotan publik.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved