Temuan Dobel Bayar Rp 7,9 M di RSUD Syamsudin SH Sukabumi Ternyata Berawal dari Tidak Adanya TunDa
Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi mengakui bahwa rumah sakit tak mendapatkan TPP atau tunjangan kinerja.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Temuan BPK RI adanya dobel bayar kerugian Rp 7,9 milyar di RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi ternyata berawal dari tidak diterimanya tunjangan daerah.
Tunjangan daerah atau disingkat Tunda dari dana APBD Kota Sukabumi sejak awal tahun 2023 dihentikan untuk PNS atau ASN yang berada di lingkungan RSUD Syamsudin SH.
Plt Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi mengakui bahwa pegawai rumah sakit tak mendapatkan TPP atau tunjangan kinerja.
"Kami pegawai PNS tidak dapat tukin, dulu waktu di APBD dapat tunjangan daerah, kami masih dapat. Begitu Tunda distop, maka kami mengganti tunjangan kinerja pegawai itu dari BLUD," akunya, saat dikonfimasi Tribunjabar.id, di kantornya, Rabu (17/07/2024).
"Jadi dasarnya itu, pengganti tukin sebagai jasa pelayanan. Tunjangan pegawai sebesar Rp.1,2 juta, tunjangan direktur ASN Rp.3,1 juta, jabatan kepala bagian Rp.2,1 juta. Kalau direktur tidak menerima saat itu karena non ASN," jelas Yanyan.
Yanyan menuturkan, adanya dobel bayar tersebut karena ASN yang berada di RSUD Syamsudin SH, telah menerima tunjangan kinerja dari gaji yang diterima APBD Kota Sukabumi.
Kemudian kata Yanyan, pada pemeriksaan tahun anggran 2023 oleh BPK, tunjangan kinerja dari BLUD jadi temuan, karena secara aturan tidak diperbolehkan ada dua tunjangan yang sama.
"Jadi ada dobel bayar dan posisi jabatan itu tidak bisa diberikan, karena tunjangan jabatan itu sudah diberikan dari APBD Gaji ASN."
"Harusnya sudah mendapatkan tunjangan dari APBD tidak boleh dapat juga dari BLUD dalam posisi jabatan," ungkapnya.
Pihaknya pun mengaku telah membuat Instruksi bagi para ASN rumah sakit harus mengembalikan kelebihan upah tunjangan jabatan yang diterima 581 dengan batas waktu sampai 19 Juli 2024.
"Karena memang mereka resmi menerima di tahun kemarin, maka mereka harus ada pengembalian. Mereka menandatangani surat pernyataan kesediaan pengembalian," ucapnya.
Atas temuan tersebut, terhitung 11 Juli 2024, pihaknya sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp278.635.000 atau Rp278 juta.
"Ada progres atau dicicil dan itu sudah ada surat tanda setoran pengembalian, itu diawasi isnpektorat," tutupnya. (*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
1 September 2025, Mahasiswa dan Ojol akan Berunjuk Rasa di 3 Titik di Sukabumi |
![]() |
---|
Affan Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Ojol Sukabumi Minta Listyo Sigit Mundur dari Jabatan Kapolri |
![]() |
---|
Sosok Atin, Ibu Tunggal Korban Banjir Sukabumi 8 Bulan Nunggu Perbaikan Rumah, Hanya Berakhir Difoto |
![]() |
---|
RSUD Syamsudin Jelaskan Kondisi Raya, Bocah yang Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing di Sukabumi |
![]() |
---|
Gadis Muda Dapat Pelecehan saat Berbelanja di Kota Sukabumi, Pelaku DIduga ODGJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.