Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta-fakta Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Farhat Abbas Optimis Kliennya Tak Membunuh Vina

Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eki, Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Ahmad Imam Baehaqi / tribunjabar.id
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (kedua kanan), didampingi sejumlah kuasa hukumnya saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eki, Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Agenda terakhir dari sidang PK Saka Tatal ini yaitu menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Mudzakkir.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung untuk selanjutnya menggelar sidang putusan.

Berikut adalah fakta-fakta seputar sidang PK Saka Tatal:

1. Hadirkan Prof Mudzakkir

Prof Mudzakkir adalah saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) yang didatangkan oleh pihak Saka Tatal.

Dalam persidangan, Mudzakkir berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan secara objektif dalam memutus PK yang diajukan Saka Tatal.

MA yang selama ini hanya mempertimbangkan judex juris harus turun sedikit untuk membuktikan judex facti, sehingga putusan yang diambil semakin baik.

Ahli hukum pidana, Prof Mudzakkir, ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Ahli hukum pidana, Prof Mudzakkir, ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024). (Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi)

Baca juga: Jaksa Ungkap Alasan Tolak Novum Saka Tatal, Tetap Yakin Vina dan Eki Cirebon Korban Pembunuhan

"Sekarang MA harus membuktikan judex facti plus judex juris agar putusannya menjadi baik, karena melihat fakta-fakta pembuktian dan sebagainya," kata Prof Mudzakkir setelah persidangan.

Mudzakkir mengatakan, novum yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK juga seharusnya membuat MA membaca lebih komprehensif melalui pertimbangan judex juris dan judex facti.

Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka Tatal dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan melalui pengajuan PK, karena akan menjadi rekaman untuk diperiksa kemudian menyimpulkannya.

"Nantinya, majelis yang memeriksa akan membuat kesimpulan melalui rekaman yang terjadi sekarang, dan kami berharap majelis PK di MA mempertimbangkan judex juris serta judex facti," ujar Prof Mudzakkir.

Ia meyakini jika MA turut mempertimbangkan kedua hal tersebut, yakni judex juris dan judex facti, maka bakal melahirkan putusan PK Saka Tatal yang benar-benar adil.

Menurutnya, judex facti mempertimbangkan semuanya dari mulai fakta-fakta hukum yang diajukan oleh pemohon PK dari mulai novum, salah penerapan hukum dalam proses penyidikannya, dan lainnya.

"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," kata Prof Mudzakkir.

3. Farhat Abbas Yakin dengan Keterangan Ahli Tunjukkan Kematian Vina dan Eki Bukan Pembunuhan

Farhat Abbas mengatakan, keterangan saksi ahli bisa mematahkan keterangan bahwa kasus kematian Vina dan Eki adalah akibat pembunuhan.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

"Bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang dan gesekan, itu tidak ada luka lebam (yang ada) adalah goresan," kata Farhat.

Selain itu, menurut dia, ada satu hal yang membuat kegaduhan ialah mengenai ditemukannya cairan kelelakian atau sperma dalam peristiwa tersebut.

"Sperma inilah yang membuat orang seolah-olah menganggapnya hasil dari pemerkosaan, termasuk hakim juga, sehingga memvonis hukuman seumur hidup kepada para terpidana," ujar Farhat.

Pihaknya menegaskan, tidak mungkin cairan kelelakian berumur hingga lebih dari 10 hari, sehingga harus dilakukan tes DNA untuk membuktikannya.

"Padahal, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa sperma ini adalah hasil pemerkosaan," kata Farhat yang merupakan mantan suami Nia Daniaty ini.

Baca juga: Tangisan Aldi Jadi Saksi Mata Ungkap Derita Penyiksaan yang Dialami Saka Tatal, Sebut Iptu Rudiana

Mengenai kedatangan Mudzakkir hari ini, Farhat menjelaskan untuk mengungkap peran saksi yang dulu memberikan keterangan tetapi kini mencabutnya kembali.

"Kekuatan keterangan saksi di pengadilan yang kini dicabut itu dapat membantu memperkuat bahwa terdapat sesuatu yang perlu diperbaiki dalam perkara tersebut," ujar Farhat.

4. Saka Tatal Berharap Ada Keadilan

Saka Tatal dan keluarganya tampak lega setelah sidang berakhir.

Saka keluar dari PN Cirebon dengan senyuman, disambut oleh para pendukungnya yang setia mengikuti jalannya sidang.

"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya. Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan," ucap Saka Tatal.

"Harapannya, semoga PK ini diterima," imbuh dia.

(Tribunjabar.id/Rheina, Eki Yulianto)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved